Politisi Golkar Ditikam OTK di Maluku
Kasus Pembunuhan Nus Kei, Polisi Sebut Dua Pelaku Terancam Hukuman Mati
Dua penikam Nus Kei dijerat pasal pembunuhan berencana, terancam hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
Ringkasan Berita:
- Dua pelaku penikaman Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara, Nus Kei, dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.
- Polisi mengungkap motif balas dendam atas pembunuhan saudara mereka, Dani Holat, pada 2020.
- Keduanya kini diperiksa intensif di Polda Maluku.
TRIBUNNEWS.COM, MALUKU - Dua penikam Ketua DPD Partai Golkar Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora alias Nus Kei hingga tewas masih diperiksa secara intensif di Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rosita Umasugi mengatakan keduanya yang berinisial HR (28) dan FU (36) kini dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Kedua tersangka adalah pasal terkait dengan tindak pidana terhadap nyawa atau pembunuhan berencana dan atau tidak pidana terhadap tubuh penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan matinya orang," kata Rosita dalam keterangannya, Senin (20/4/2026).
Keduanya dijerat pasal 459 yumto 20 huruf c dan atau pasal 458 ayat 1 junto 20 huruf c dan atau pasal 262 ayat 4 undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab undang-undang hukum pidana.
"Adapun ancaman hukuman terhadap kedua terduga pelaku adalah hukuman mati seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara," tuturnya.
Rencananya, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku juga akan meningkatkan status hukum kedua pelaku menjadi tersangka melalui gelar perkara.
"Dijadwalkan hari ini akan dilakukan proses gelar perkara untuk tingkatan status dari pelaku kepada tersangka di lakukan di pas setelah penyidikan atau pemeriksaan lanjutan ini jadi untuk kedua terduga pelaku akan dilakukan penahanan nanti di rutan Polda Maluku," ungkapnya.
Baca juga: 7 Fakta Atlet MMA HR, Pelaku Penikam Nus Kei: Pernah Ikut PON, Mahasiswa Fakultas Hukum di Semarang
Untuk informasi, peristiwa penikaman terhadap Nus Kei diketahui terjadi di area pintu keluar Bandara Karel Sadsuitubun Ibra, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, sekitar pukul 11.25 WIT.
Saat itu, Nus Kei baru saja tiba di bandara dari Jakarta.
"Tiba-tiba korban ditikam oleh orang tidak dikenal menggunakan sebilah pisau. Terduga pelaku langsung melarikan diri usai kejadian,” kata Kabid Humas Polda Maluku dalam keterangannya, Minggu.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka tikaman yang dideritanya.
Pihak Polres Maluku Tenggara bergerak cepat menangani kasus ini. Selang dua jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap dua orang terduga pelaku.
Dua orang pelaku masing-masing berinisial HR (28) dan FU (36) berhasil ditangkap dan tengah dilakukan pemeriksaan secara intensif.
Rosita mengatakan, pimpinan Polda Maluku sudah memerintahkan agar kasus tersebut ditangani secara profesional transparan, dan tuntas.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya keluarga besar korban dan simpatisan, untuk menahan diri dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polri. Jangan ada aksi balasan yang dapat memperkeruh situasi. Saat ini situasi di Maluku Tenggara aman dan kondusif,” ucapnya.