Selasa, 14 Oktober 2025

Kisruh Jual Beli 7 Mobil Mewah di Batam

Setelah melalui proses panjang hingga hakim pun mengeluarkan perintah pemanggilan paksa, Ben Sugeng dan istrinya, Adjin akhirnya muncul

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Kisruh Jual Beli 7 Mobil Mewah di Batam
Tribun Jakarta/JEPRIMA
Ilustrasi mobil mewah

Laporan Wartawan Tribun Batam, Aprizal

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Setelah melalui proses panjang hingga hakim pun mengeluarkan perintah pemanggilan paksa, Ben Sugeng dan istrinya, Adjin akhirnya muncul di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (5/9/2012). Keduanya dimintai keterangan sebagai saksi kunci atas terdakwa Darman Herry, terkait laporan pemalsuan dokumen tujuh unit mobil milik pengusaha, Yakup Sucipto.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Reno Liswoto dan anggota Ridwan dan Riska, hakim menemukan titik terang tentang dokumen persyaratan tujuh unit mobil yang dipalsukan untuk kepengurusan STNK dan BPKB di Samsat Kepri. Majelis hakim juga memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) agar segera menyita tujuh unit mobil yang kini masih berada di tangan beberapa pihak.

Berdasarkan pantauan Tribun Batam (Tribun Network), dalam persidangan kemarin terungkap juga keterangan yang bertolak belakang terkait lampiran persyaratan penerbitan STNK dan BPKB oleh Samsat Kepri.

Dari keterangan terdakwa, Darman Herry, ketika hendak mengurus mobil-mobil itu dirinya menerima berkas Nomor Identitas Kendaraan (NIK) dan faktur dari Adjin--yang diduga palsu.

Tetapi dalam keterangannya Adjin menyatakan tak melampirkannya. Faktur pembelian mobil maupun NIK itu sendiri tidak pernah dikeluarkan oleh Yakup Sutjipto.

Di hadapan majelis hakim, Adjin mengakui tidak menggunakan NIK dan faktur saat mengurus STNK dan BPKB melalui terdakwa Darman Herry sebagai biro jasa di Samsat Kepri. Bahkan sebelum STNK dan BPKB tersebut keluar, dokumen persyaratan juga ditarik karena adanya laporan Yakup Sucipto di Polda Kepri.

"Tujuh unit mobil itu saya beli secara resmi ke Yakup, tapi NIK dan Fakturnya tidak dikeluarkan Yakup. Benar saya yang meminta terdakwa (Darman Herry) untuk menguruskan STNK dan BPKB. Sebelum STNK dan BPKB keluar, saya kembali menarik beberapa dokumen persyaratan tadi. Belakangan sampai keluar STNK dan BPKB atas nama Yenikurniati dan Ayati, saya tidak mengetahuinya," ujar Adjin.

Hakim kian penasaran dengan keterangan saksi, terutama tentang transaksi jual beli mobil. Namun saat majelis hakim meminta bukti-bukti surat pembelian tujuh unit mobil tersebut kepada Yakup, Adjin tidak bisa membuktikan. Adjin hanya berargumen bahwa itu kesalahannya tidak meminta bukti pembelian, misalnya kuitansi.

Saat didesak majelis hakim bahwa NIK dan faktur yang diserahkan kepada Darman Herry untuk kepengurusan STNK dan BPKB telah dipalsukan, Adjin tetap pada pendiriannya tidak melampirkan kedua dokumen palsu tersebut.

Hakim kembali mengolah logika keluarnya BPKB dan STNK dari Samsat kepada Adjin. Anehnya, saat dimintai keterangan oleh hakim, Adjin mengakui tidak akan bisa mengurus STNK dan BPKB jika tidak melampirkan NIK dan faktur yang dikeluarkan PT Carindo Usaha Mandi (PT CUM).

Di bagian lain hakim juga menanyakan keberadaan tujuh unit mobil milik Yakup Sutjipto itu. Adjin mengakui dari tujuh unit mobil, empat unit masih berada di tangannya, dua unit sudah disita pengadilan dan satu unit berada di tangan temannya di Surabaya.

Mendengar keterangan saksi Adjin, Reno Liswoto meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera menyita ketujuh mobil tersebut secepatnya. Hakim menegaskan, STNK dan BPKB ketujuh unit mobil tersebut juga palsu. Pasalnya, Adjin mengaku tidak mengetahui dan belum pernah melihat STNK dan BPKB yang menjadi barang bukti di pengadilan.

Baca Juga:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved