Sabtu, 6 September 2025

Buntut Kaburnya Napi Dua Kepala Penjara Diperiksa

Tim Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Kamis (6/9/2012), memeriksa sejumlah

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto Buntut Kaburnya Napi Dua Kepala Penjara Diperiksa
dok
ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Tim Direktorat Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, Kamis (6/9/2012), memeriksa sejumlah pegawai Rumah Tahanan (Rutan) wanita Lhoknga, Aceh Besar dan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banda Aceh. Kedua pimpinan penjara tersebut juga turut diperiksa.

Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Dirjen Kemenkumham yang didampingi tim Kanwil Kemenkumham Aceh tersebut, berkaitan dengan kaburnya dua narapidana (napi) di Rutan Lhoknga dan LP Banda Aceh, baru-baru ini. Dua napi di kedua tempat itu, kabur setelah mendapat izin keluar dari petugas.

Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Dr Yatiman Eddy SH MHum, mengatakan hingga kemarin sore belum diperoleh hasil pemeriksaan itu. Sedangkan dari Kanwil Kemenkumham Aceh, satu tim ikut memeriksa bersama ke Cabang Rutan Lhoknga, satu tim lagi melakukan pemeriksaan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Banda Aceh di kawasan Pagar Air, Aceh Besar.

Menurut Yatiman, Kepala Cabang Rutan Lhoknga, Eko Yulianto SH, dan Kepala LP Banda Aceh, Ridwan Salam SH, ikut diperiksa. Meski mereka tak memberi izin langsung terhadap kedua napi yang kabur ini, tapi sebagai pimpinan, keduanya harus bertanggungjawab. Misalnya, kenapa pegawai bisa memberikan izin tersebut.

“Para pegawai, terutama yang memberi izin juga sudah pasti diperiksa. Mereka patut diduga menerima suap dari napi kabur. Sedangkan sanksi terhadap para pimpinan ini bisa dimutasi ke tempat lain,” kata Yatiman menjawab Serambi (Tribun Network), Kamis (6/9/2012).(sal)

Baca Juga:

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan