Korupsi Alquran di Kementerian Agama
Istri Zulkarnaen Djabar Bawa Pakaian dan Makanan ke Rutan
Tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar dijenguk istri,
Penulis:
Edwin Firdaus
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar dijenguk istri, Elzarita di Rumah Tahanan KPK, Jumat (7/9/2012).
Istri politisi Golkar tersebut menyambangi Rutan KPK, dua jam pasca suaminya mendekam.
Terpantau, sang istri hadir sekitar pukul 20.15 WIB bersama sejumlah koleganya dan seorang wanita yang diduga putri Zulkarnaen. Sayangnya wanita yang hadir mengenakan kerudung dan baju muslim bercorak batik dengan dibalut blazer ini tak mau banyak berkomentar soal kunjungnnya tersebut.
Elzarita hadir tidak tangan kosong, dia datang dengan membawa makanan dan pakaian untuk Zulkarnaen. Petemuan sang istri tersebut tak berlangsung sekitar 30 menit.
"Ia bapak sehat. Cuma bawa makanan sama pakaian," kata Elzarita kepada sejumlah wartawan di depan Rutan KPK.
Selebihnya, dia enggan berkomentar. Pun termasuk kasus yang menjerat suaminya itu. "Aduh maaf, saya gak ngerti apa-apa," katanya sembari meninggalkan Rutan KPK.
Sebelumnnya, Zulkarnen resmi dijebloskan ke Rutan KPK usai menjalani pemeriksaan hampir delapan jam. Juru Bicara KPK, Johan Budi menuturkan penahanan Zulkarnaen guna kepentingan penyidikan kasus tersebut. Dikatakan Johan, Zulkarnaen ditahan di Rumah Tahanan Jakarta Timur cabang KPK selama 20 hari pertama.
"Ditahan untuk kepentingan penyidikan," kata Johan di kantornya.
Zulkarnen sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan anggaran proyek pengadaan Alquran tahun 2011 pada 29 Juli lalu.
Zulkarnaen bersama anaknya, Dendy Prasetya disangkakan dalam pasal penyuapan. Keduanya dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b subsidair pasal 5 ayat 2, lebih subsidair pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mereka diduga telah menerima suap yang Nominalnya diduga mencapai lebih dari Rp 10 miliar.
Zulkarnaen diduga terlibat dalam kepengurusan anggaran proyek pengadaan Alquran pada tahun 2011 senilai Rp 20 miliar. Sementara untuk pengadaan laboratorium komputer senilai Rp 31 miliar.
Klik: