Jumat, 22 Agustus 2025

Pemilu 2014

Parpol Absen Pemilu Tidak Dibubarkan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan partai politik yang terdaftar di Kemenkumham tidak serta merta dibubarkan

zoom-inlihat foto Parpol Absen Pemilu Tidak Dibubarkan
kpu.go.id
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan partai politik yang terdaftar di Kemenkumham tidak serta merta dibubarkan bila tidak mendaftar sebagai peserta pemilu 2014.

"Parpol itu bukan berbadan hukum lalu harus ikut pemilu. Bisa saja mereka tidak mau ikut pemilu," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (6/9/2012).

Hadar mengatakan KPU tidak mempermasalahkan bila partai politik belum siap mengikuti pemilu karena alasan peraturan perundang-undangan.

"Mungkin mereka mempersiapkan, berjuang melalui jalur lain. Bukan berarti mereka harus dibubarkan. Itu hak mereka. Kita menjamin," imbuhnya.

Diketahui, partai politik yang terdaftar di Kemenkumham sebanyak 73 partai. Dari jumlah tersebut baru 33 partai yang sudah mendaftar sebagai peserta pemilu 2014. Hafis mengatakan bukan karena partai politik tidak dapat menyanggupi aturan peserta pemilu sehingga harus dibubarkan. "Bukan berarti partai itu harus dibubarkan," katanya.

Hafis juga mengatakan KPU akan tegas mengambil tindakan saat proses verifikasi dilakukan. Bila suatu partai yang sudah mendaftar tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan maka partai tersebut akan dinyatakan tidak lolos peserta pemilu 2014.

"Kalau memang tidak sesuai, harus berani. Kalau mereka tidak memenuhi, syarat-syarat didalam Undang-Undang dan peraturan kami dan kami telah melaksanakannya sesuai peraturan perundangan-undangan ya kami harus berani dong. Kan kita kan enggak ada masalah. Dan masyarakat kan akan mendukung kan," ujarnya.

Berita Terkait: Pemilu 2014

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan