UU BPJS Digugat
Pasal 15 ayat (1) UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dianggap tak memberikan kepastian kepada buruh.
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasal 15 ayat (1) UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dianggap tak memberikan kepastian kepada buruh.
Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI) selaku pemohon, lantas menggugat pasal itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hak untuk mendapatkan jaminan sosial hanya didapatkan bila pemberi kerja mendaftarkan mereka," ujar Andi Asrun, kuasa hukum pemohon dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/9/2012).
Menurut para pemohon, UU BPJS tidak lah mencerminkan ketentuan pasal 28H ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa jaminan sosial merupakan hak setiap orang tanpa terkecuali, termasuk pekerja atau buruh.
Para pemohon juga mengkritisi, bahwa sudah ada ketentuan sanksi pidana dalam UU BPJS, jika perusahaan atau pemberi kerja lalai mendaftarkan pekerjanya, untuk mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja. Menurut Pemohon, hal itu belum mencukupi.
"Hal itu belum memberikan jaminan bahwa pekerja/buruh memperoleh haknya," kata Andi.
Untuk itu, para pemohon meminta MK menyatakan pasal 15 ayat (1) UU BPJS harus dibaca sebagai "Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS, sesuai program jaminan sosial yang diikuti, dan pekerja berhak mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan atas tanggungan pemberi kerja, bila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkannya pada BPJS."
Para pemohon atas nama Ketua Umum FISBI M Komarudin sebagai pemohon I, Kepala Kesekretaritan FISBI Muhammad Hafidz selaku pemohon II, dan staf PT Megahbuana Citramasindo Yulianti sebagai pemohon III. (*)
BACA JUGA