Senin, 25 Agustus 2025

Sidang Angelina Sondakh

BK Segera Keluarkan Surat Penonaktifan Angie dari DPR

Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini tengah membahas surat penonaktifan terhadap Angelina Sondakh dari

Penulis: Mochamad Faizal Rizki
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto BK Segera Keluarkan Surat Penonaktifan Angie dari DPR
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Politisi Partai Demokrat, Angelina Sondakh diancam hukuman seumur hidup dalam persidangan perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (6/9/2012). Angie menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah dalam penganggaran di Kemenpora dan Kemendiknas. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini tengah membahas surat penonaktifan terhadap Angelina Sondakh dari keanggotaannya di Parlemen.

Hal tersebut menyusul penetapan status mantan istri Alm. Adjie Massaid ini sebagai terdakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Status saudari Angelina Sondakh yang sudah menjadi terdakwa. Saat ini kita sedang memproses surat keputusan penonaktifannya," jelas Ketua BK, M. Prakosa kepada wartawan saat ditemui di DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Selasa (11/9/2012).

Prakosa menerangkan, saat ini BK masih dalam tahap proses ke arah itu, dikarenakan dalam memutuskan hal tersebut perlu ada yang ditimbang.

"Untuk melanjutkan proses penonaktifan, perlu adanya surat resmi penetapan terdakwa dari pengadilan, selanjutnya akan kita tanda tangani 11 orang dari anggota BK setelah itu kita bawa ke Paripurna secepatnya. Tidak ada masalah yang berarti untuk mengeluarkan surat itu,"jelasnya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, mantan Putri Indonesia 1997 ini diduga telah menerima imbalan uang terkait pembahasan anggaran proyek wisma atlet SEA Games di Kementrian Pemuda dan Olahraga.

Angie juga diduga menerima imbalan serupa dalam pembahasan anggaran untuk proyek pengadaan fasilitas universitas negeri di Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Angie disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau, Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mengacu pasal-pasal tersebut, mantan Wakil Sekjen Partai Demokrat itu terancam dipidana dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar.

Klik:

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan