Senin, 22 September 2025

Mafia Anggaran

Hakim Ragukan Keterangan Saksi untuk Wa Ode Nurhayati

Ketua majelis hakim Suhartoyo meragukan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa korupsi Dana Penyesuaian

Penulis: Y Gustaman
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Hakim Ragukan Keterangan Saksi untuk Wa Ode Nurhayati
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Tedakwa Wa Ode Nurhayati (kiri) menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/9/2012). Wa Ode diduga terkait kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yogi Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua majelis hakim Suhartoyo meragukan keterangan saksi meringankan yang dihadirkan terdakwa korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah dan pencucian uang, Wa Ode Nurhayati.

Keraguan Suhartono pada transaksi tunai dalam bisnis keluarga Nurhayati.

"Ini semua saksi meragukan majelis, ketika sudah hari terakhir seperti ini, bawa uang ke Jakarta Rp 700 juta masih pakai koper," kata Suhartoyo dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa (11/9/2012) malam.

Sebelumnya, di persidangan, saksi La Ode Kanaa mengaku menyetorkan uang hasil bisnis konveksi keluarga Nurhayati di Merauke dalam bentuk tunai.
Pada 2007-2008, uang setoran dari bisnis konveksi keluarga Nurhayati di Merauke dan pedalaman bisa mencapai Rp 600 juta.

Suhartoyo ragu kenapa penyerahan keuntungan dalam bentuk tunai. Sementara pada sisi lain, Nurhayati memiliki rekening.

Kenapa uang hasil bisnis tidak langsung dikirimkan lewat rekening. Apalagi jaman sekarang semua transaksi lebih efektif lewat rekening.

"Kalau kami membawa kontan untuk memudahkan transaksi, kalau Rp 600 juta tidak sampai setengah koper dilapisi pakaian. Dari pedalaman sudah beli tiket pesawat kemudian langsung dibawa karena enggak sempat ke bank," jelas Kanaa.

Nurhayati beberapa kali mengklaim duit di rekeningnya senilai Rp 50,5 miliar bukan hasil tindak pidana, melainkan dari usahanya berdagang.
"Saya murni dagang. Saya sadar benar, seharusnya saya tidak ada di tempat ini," terang Nurhati pada persidangan sebelumnya.

Jaksa mendakwa Nurhayati melakukan tindak pidana pencucian uang karena terdata memiliki duit di rekening Bank Mandiri cabang DPR RI mencapai Rp 50,5 miliar, dalam kurun waktu 8 Oktober 2010 hingga 30 September 2011. Nilai itu dianggap tak sesuai dengan profil Nurhayati sebagai anggota DPR.

BACA JUGA:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan