Kamis, 11 September 2025

Flu Burung

Kemenkes dan BPKP Diduga Gunakan Data Tak Valid

Keputusan Komisi IX DPR menghentikan proyek pembangunan pabrik vaksin flu burung yang bermasalah dan diduga terjadi korupsi

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Kemenkes dan BPKP Diduga Gunakan Data Tak Valid
Foto/net
Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Komisi IX DPR menghentikan proyek pembangunan pabrik vaksin flu burung yang bermasalah dan diduga terjadi korupsi dinilai sudah tepat.

Hal ini didukung dengan temuan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR, bahwa diduga data yang digunakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mendorong dilanjutkannya proyek itu berdasarkan data olahan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) adalah tidak valid.

Hasil inspeksi ke lokasi pabrik vaksin flu burung di Jawa Barat beberapa waktu lalu, ditemukan mayoritas peralatan yang disiapkan untuk pembangunan pabrik itu mangkrak dan tak digunakan. Sementara, pembayaran dari negara untuk proyek sudah lunas.

BAKN juga menemukan bahwa progres pembangunan pabrik hanya 70 persen sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan bukan 90 persen seperti diklaim BPKP. "Dan terbukti, saat kita klarifikasi BPKP, mereka juga mengaku bahwa sebenarnya mereka tak melakukan audit atas proyek itu," kata anggota BAKN DPR, Teguh Juwarno, di Jakarta, Selasa (11/9/2012).

Dengan begitu, dasar bagi Kemenkes untuk mendorong dilanjutakannya pembangunan proyek itu palsu dan patah dengan sendirinya. "Dan saat BPKP kita konfrontir dengan pernyataan Kemenkes, BPKP menyatakan bahwa laporan mereka yang dikutip Kemenkes sangat tak lengkap, dan tak utuh," tandasnya.

Seperti diketahui, BAKN melakukan inspeksi ke lokasi proyek setelah Kemenkes berkeras agar negara tetap membiayai kelanjutan proyek itu. Sikap Kemenkes itu mendapat dukungan dari Fraksi Partai Demokrat, dengan menyertakan klaim data dari BPKP saat rapat dengan Komisi IX pada beberapa waktu lalu.

Dari hasil audit terhadap proyek ini, BPK menemukan adanya pelanggaran undang-undang dan diduga merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah. Mereka yang diduga melakukan pelanggaran itu adalah, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kemenkes, Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas), PT Bio Farma, serta sejumlah perusahaan milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Atas temuan dan hasil audit BPK, BAKN merekomendasikan agar proyek itu ditunda.

Temuan BAKN lainnya, bahwa saat ini pihak PT Bio Farma dan Kemenkes saling melempar kesalahan dan tanggung jawab atas kasus pembangunan pabrik tersebut.

Kemenkes mengaku sebagai pihak yang kejatuhan sial karena ditunjuk sebagai satuan kerja untuk pencairan dana proyek itu. PT Bio Farma justru menyatakan kesalahan bukan di pihaknya. "Bio Farma menyampaikan kepada kami bahwa proyek ini bukan inisiatif mereka," ungkap Teguh.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan