Uji KUHAP
Pemohon: Pengadilan Jangan Bikin Galau Masyarakat
Muhamad Zainal Arifin selaku pemohon, dalam sidang perbaikannya di Mahkamah Konstitusi (MK) meminta MK untuk mempertegas
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhamad Zainal Arifin selaku pemohon, dalam sidang perbaikannya di Mahkamah Konstitusi (MK) meminta MK untuk mempertegas Pasal 195 KUHAP agar benar-benar memenuhi asas terbuka untuk umum. Menurut Zainal, pengadilan masih saja belum maksimal menerapkan asas tersebut.
"Masalah yang sekarang terjadi kan masyarakat ada yang baru dua tahun tahu perkaranya ternyata sudah diputus. Ini kan bisa bikin galau," ujar Arifin usai persidangan yang digelar di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (11/9/2012).
Arifin mencontohkan, jika ada seseorang yang telah dipidana, lalu dalam permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang ditangani oleh Mahkamah Agung (MA) baru dapat diterima seminggu, atau sebulan kemudian hal itu tentunya sangat merugikan terpidana tersebut.
"Itu kan klien saya akhirnya yang rugi. Harusnya dia dibebaskan saat itu juga, sehingga tidak perlu tunggu 1 bulan," kata Arifin.
Soal informasi dan keterbukaan tersebut, Arifin menegaskan bahwa masyarakat sebenarnya telah dilindungi oleh Konstitusi, pada Pasal 28F UUD 1945 untuk mendapatkan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia, salah satunya hak untuk mengetahui putusan secara aktual dengan menghadiri pembacaan putusan.
"Saya meminta frasa Pasal 195 KUHAP dimaknai, Sebelum pembacaan putusan dalam sidang terbuka untuk umum tersebut, pengadilan berkewajiban untuk memberitahukan secara terbuka kepada masyarakat umum dan pihak-pihak yang berperkara perihal jadwal pembacaan putusan supaya masyarakat umum yang ingin mengetahui putusan pengadilan secara aktual dapat menghadiri pembacaan putusan tersebut," kata Arifin.
Dalam persidangan perbaikan ini Arifin juga menambahkan Pasal baru dalam permohonannya, yakni Pasal 13 ayat (2) UU Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang isinya mengenai sahnya putusan apabila dilaksanakan dalam sidang terbuka untuk umum.
Klik: