Hartati Murdaya Tersangka
KPK Tidak Perlu Second Opinion Soal Penyakit Hartati
KPK tidak mengambil second opinion (opini kedua), terkait alasan gangguan kesehatan tersangka kasus suap Bupati Buol, Hartati Murdaya.
Penulis:
Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mengambil second opinion (opini kedua), terkait alasan gangguan kesehatan tersangka kasus suap Bupati Buol, Hartati Murdaya.
Meski, ada perbedaan keterangan penyakit Hartati yang dikatakan dua orang pengacaranya, Tumbur Simanjuntak dan Patra M Zen.
"KPK tidak akan ambil second opinion untuk sakitnya Hartati," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, Selasa (11/9/2012).
Menurut Johan, KPK sebelumnya akan meminta hasil diagnosa penyakit yang diderita Bos PT Hardaya Inti Plantations, dari RS Medistra, tempat Hartati dirawat, untuk memastikan kebenaran keterangan yang disampaikan pengacaranya.
"KPK tidak perlu lagi pernyataan kedua, karena Hartati telah siap datang, Rabu (12/9/12)," ujar Johan.
Sebelumnya, Hartati dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat (7/9/12), namun tidak datang. Pihaknya berdalih Hartati tengah dalam keadaan kesehatan yang terganggu dan dirawat di RS Medistra.
Kedua pengacara Hartati berbeda pendapat soal sakit kliennya. Tumbur Simanjuntak mengatakan kliennya sakit kejang-kejang, sedangkan Patra M Zein justru mengatakan Hartati Sesak nafas dan nyeri di bagian kaki. (*)
BACA JUGA