Sigma: Sistem Hukum Jangan Dibuat Eksperimen
Wacana kembalikan kewenangan sengketa Pilkada kepada MA, menurutaid Salahuddin sebagai bentuk mempermainkan peradilan
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Editor:
Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kembalinya wacana kembalikan kewenangan sengketa Pilkada kepada Mahkamah Agung (MA), menurut Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin sebagai bentuk mempermainkan peradilan
"Dulu kan memang di MA. Lalu dialihkan ke MK. Lalu sekarang mau dikembalikan lagi. Apa-apaan ini? Sistem hukum jangan dibuat eksperimen," ucap Said saat dihubungi wartawan, Selasa (11/9/2012).
Menurut Said, kekecewaan yang dilontarkan salah satu hakim konstitusi, Akil Mochtar semalam adalah alasan yang mendasar. Untuk itu, lanjut Said, sebaiknya DPR menolak usulan tersebut.
"Jelas kekecewaan hakim konstitusi beralasan. Penghinaan terhadap lembaga MK itu. Saya minta DPR tolak usulan itu," kata Said.
Sebelumnya, Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta sengketa Pilkada dikembalikan ke Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga yang berwenang. Menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, permintaan ini terkait efisiensi dan keefektifan.
Menurut Moenek, selama ini para pemohon dan termohon yang mengajukan permohonan terkait sengketa Pilkada di daerah harus mengeluarkan uang yang tidak sedikit.
Menanggapi wacana tersebut, hakim konstitusi Akil Mochtar menegaskan hal itu jelas sebagai bentuk penghinaan terhadap lembaga pengadilan dan melanggar konstitusi, pada Pasal 24C UUD 1945.