Jadi Tersangka, Pengacara Tak Bisa Hubungi Ramon Papana
Ramon Papana tidak hadir untuk menyerahkan barang-barang almarhum Ade Namnung secara simbolis kepada keluarganya.
Penulis:
Willem Jonata
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM-JAKARTA- Ramon Papana tidak hadir untuk menyerahkan barang-barang almarhum Ade Namnung secara simbolis kepada keluarganya. Pengacaranya, I Nyoman Adi Feri juga tidak mengetahui keberadaanya. Sampai sekarang, Nyoman juga tidak bisa menghubungi telepon genggamnya.
"Pak Ramon tidak hadir, karena saya sendiri tidak bisa menghubungi dia. Saya tidak tahu apakah dia masih di luar negeri," ucap Nyoman, Rabu, (12/9/2012), saat ditemui di kantor pengacara Sunan Kalijaga, Rukan Plaza 3, kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Mungkinkah, ketidakhadiran pria bertubuh tambun itu, ada kaitannya dengan ditetapkannya statusnya sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat, Agustus lalu, terkait dugaan penggelapan duit yang diduga milik almarhum? Sekarang berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Tinggal menunggu persidangan.
Diketahui, penetapan Ramon sebagai tersangka berdasarkan laporan keluarga almarhum. Meskipun, sebelumnya sudah ada kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak, proses hukum tetap berjalan.
"Namun demikian, pihak keluarga tetap tidak menutup perdamaian atau juga tidak menuntut saudara Ramon seberat-beratnya. Kalau sudah jadi tersangka dan dilimpahkan ke kejaksaan, maka dari pihak keluarga tidak dapat berbuat banyak," ucap Sunan, pengacara keluarga almarhum.
Namun, lanjut dia, niat baik kedua belah pihak untuk berdamai dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan bisa jadi pertimbangan hakim untuk meringankankan Ramon.