Kamis, 9 Oktober 2025

Kasus Nikita Mirzani Vs Reza Gladys

Nikita Mirzani Dituntut Hukuman 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar atas Kasus Pemerasan

Artis Nikita Mirzani dituntut dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan atas kasus pemerasan.

Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
NIKITA DITUNTUT 11 TAHUN - Nikita Mirzani usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025). Nikita dituntut 11 tahun penjara dan dengan Rp 2 miliar. (Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah). 

TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman untuk Nikita Mirzani dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Nikita Mirzani telah terbukti melakukan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap Nikita Mirzani pada hari ini, Kamis (9/10/2025).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar."

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar jaksa, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment.

Adapun hal-hal yang dipertimbangkan oleh JPU terkait tuntutan hukuman bintang film Nenek Gayung itu karena beberapa aspek.

Menurut jaksa, pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi itu disebut terbukti melakukan TPPU dan tidak pernah bersikap sopan saat persidangan.

"Tidak ditemukan alasan pembenaran yang dapat menghapus perbuatan melawan hukum, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa yang merusak nama baik dan martabat orang lain, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dalam skala nasional."

"Terdakwa telah menikmati hasil kejahatan, terdakwa tidak bersikap sopan di persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya," jelasnya.

Nikita disebut telah mendistribusikan informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman untuk mencemarkan nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Pihak Reza Gladys Yakin Tuntutan JPU untuk Nikita Mirzani Bakal Tinggi, Singgung Sikap sang Artis

Penampilan Nikita Mirzani di Sidang Tuntutan

Penampilan Nikita Mirzani selalu terlihat modis setiap kali menjalani sidang atas kasus dugaan pemerasan dan TPPU.

Mengutip YouTube Cumicumi, Kamis (9/10/2025), Nikita yang tiba di ruang tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, mengenakan kemeja putih yang dipadukan dengan vest berwarna hitam.

Sementara mantan istri Dipo Latief itu memakai celana panjang yang juga warna hitam.

Rambutnya pun ditata sleek dengan gaya kuncir kuda.

Bahkan wajahnya diulas makeup yang memesona.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved