PNS Peternakan Takalar Divonis Satu Tahun
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun terhadap Anwar M Husain
Laporan Wartawan Tribun Timur, Rudhy
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar menjatuhkan vonis pidana penjara selama satu tahun terhadap Anwar M Husain, pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Takalar.
Ketua panitia lelang dalam perkara korupsi pengadaan alat pemotongan hewan dan bio gas di Kabupaten Takalar ini divonis karena merugikan negara senilai Rp 300 juta lebih. Vonis dibacakan berdasarkan putusan majelis hakim pada sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Makassar, Rabu (12/9/2012).
"Hukuman 12 bulan penjara yang membelit terdakwa sudah sesuai dengan perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi dengan menimbulkan kerugian negara," kata Maringan Marpaung, ketua majelis hakim.
Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa dianggap terbukti membuat harga perkiraan sendiri (HPS) yang tidak sesuai dengan kontrak dalam menentukan harga untuk 14 item pengadaan alat pemotongan hewan.,
Selain hal itu, dalam proyek tersebut, penyidik juga menemukan adanya kemahalan harga satuan barang yang diadakan bahkan tidak sesuai dengan harga di pasaran.
Atas perbuatan terdakwa, Anwar dinilai terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri dengan penyalahgunaan jabatan yang melekat pada dirinya hingga menimbulkan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.
Hukuman satu tahun penjara yang membelit terdakwa lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sulsel. Dimana Nurhadi yang bertindak sebagai JPU pada persidangan sebelumnya, menuntut PNS kantor Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Takalar itu dengan pidana penjara selama 1,5 tahun.
Meski Anwar divonis bersalah, dalam amar putusan majelis, terdakwa tidak dibebankan untuk membayar denda bahkan mengganti kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatannya.
Alasannya, terdakwa dinilai telah mengembalikan uang negara yang ditimbulkan dalam proyek tersebut.
"Jadi pasal yang kami buktikan adalah pasal 3 tentang kewenangan penyalahgunaan jabatan," kata majelis hakim di hadapan persidangan.
Mendengar hukuman yang membelitnya, terdakwa melalui penasehat hukumnya Muchtar Saenong serta jaksa Nurhadi mengaku, tetap pikir-pikir untuk mengajukan prose banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Sulsel.
"Kami tetap pikir-pikir dulu sebelum mengajukan banding," kata Muchtar kepada wartawan di Pengadilan.
Baca Juga: