Pemilu 2014
Batalkan 12 Parpol, KPU Dinilai Lupakan Azas Keadilan
Komisi Pemilihan Umum(KPU) telah melupakan azas keadilan menyusul adanya pembatalan menjadi peserta pemilu 2014
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum(KPU) telah melupakan azas keadilan menyusul adanya pembatalan menjadi peserta pemilu 2014 yang menimpa 12 partai politik.
"Pembatalan 12 parpol dari 46 parpol yang ada memang menggelitik. Sepertinya azas keadilan untuk semua kembali ditanggalkan KPU,"kata Pengamat Politik, Ray Rangkuti dalam peasan singkatnya kepada Tribunnews.com, Kamis(13/9/2012).
Menurut Ray, setidaknya ada dua hal patut dicermati dari keputusan KPU tersebut.Pertama, sesuai dengan jadwal, partai yang hendak melengkapi dokumen dilakukan hingga 29 September 2012. Faktanya, 12 parpol telah dinyatakan gugur oleh KPU sebelum tanggal 29.
Berikutnya lanjut Ray anehnya beberapa parpol yang lolos, seperti dinyatakan KPU, masih diberi kesempatan untuk memperbaiki kekurangan 17 dokumen yang sudah diserahkan hingga tgl 29 September 2012. Artinya, ada semacam dualisme perlakuan.
"Bagi parpol yang tidak lengkap 17 dokumen tak ada toleransi untuk melengkapinya hingga 29 September. Sebaliknya, parpol yang menyerahkan 17 dokumen masih dapat melengkapi dokumen hingga 29 September yang akan datang," kata Ray.
Bila finalisasi perbaikan administrasi pendaftaran ditetapkan tanggal 29 September 2012 kata Ray sejatinya semua parpol masih dapat memperbaiki persyaratan adminstrasi hingga tanggal yang dimaksud. Entah itu parpol yang sudah melengkapi 17 dokumen atau tidak.
"Tentu saja pelengkapan parpol ini berbeda-beda. Bagi parpol yang sudah lengkap 17 dokumen tetapi masih dapat memperbaiki kekurangannya, niscaya juga berlaku pada parpol yang tak menyerahkan 17 dokumen secara lengkap. Artinya mereka juga masih dapat menyerahkan, memperbaiki kekurangan dokumen hingga 29 September. Pada tanggal itulah, apapun jenis kekurangan dokumen entah berupa kesalahan daftar pengurus, ketidakakuratan kta misalnya dinyatakan gugur sebagai calon parpol yang ikut tahapan verifikasi faktual," jelas Ray.
Karena itulah Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia ini meminta KPU agar menjelaskan hal tersebut sehingga tidak menmbulkan dugaan adanya perlakuan tidak adil bagi siapapun dalam verifikasi itu.
"Sebab, kembali kita ingatkan kepada KPU memberlakukan sama seluruh calon parpol ini, jauh lebih baik dari pada terlihat memperlakukan mereka secara setengah-setengah. Artinya, benar-benar menutup kesertaan calon parpol untuk tahapan verifikasi berikutnya seluruhnya dilakukan pada 29 September yang akan datang. Kita benar-benar merindukan KPU yang melayani hasrat politik siapapun warga negara. Memperlakukan mereka secara adil dan sama. Tanpa ada keinginan untuk mempersulit atau mungkin memudahkan," kata Ray.
Berita Terkait: Pemilu 2014