Pihak Sekolah Pasrah, Ortu Korban Tempuh Jalur HUkum
Ya karena sudah dibawa ke jalur hukum ya bagaimana lagi. Biarkan prosesnya
TRIBUNJATIM.COM,JEMBER- Pihak SMA Negeri 3 Jember tidak bisa berbuat banyak ketika kasus penganiayaan terhadap salah satu pelajar di sekolah itu dibawa ke ranah hukum. Sekolah baru mengetahui kasus itu dilaporkan ke polisi, Kamis (13/9/2012) pagi.
"Ya karena sudah dibawa ke jalur hukum ya bagaimana lagi. Biarkan
prosesnya berjalan," ujar Humas SMAN 3 Jember Sugianto Effendi.
Padahal, lanjutnya, pihak sekolah telah melakukan penyelesaikan di
internal sekolah. Dengan penyelesaian internal itu sebenarnya sekolah berharpa kasus itu tidak berlanjut dan makin panjang. Namun rupanya, pihak keluarga tidak terima dan melaporkan kejadian itu ke polisi.
Effendi menegaskan kalau sekolah telah melakukan tindakan setelah
mendengar penganiayaan kelompok Ay, murid kelas XII kepada Put, murid kelas XI, sekolah tersebut. Ay telah dipanggil ke BK dan mendapat pengarahan dari sekolah. Ay, kata Effendi juga menyesali perbuatan tersebut.
"Kami juga hari ini melakukan kunjungan ke rumah Putri, namun orang tua tidak ada," lanjutnya.
Pihak sekolah baru bisa melakukan kunjungan ke orang tua korban penganiayaan karena selama tiga hari terakhir melakukan penyelesaian internal di sekolah.
Ternyata tindakan sekolah terlambat karena orang tua tidak menerima perlakukan geng pelajar itu terhadap sang anak sehingga melaporkan kasus itu ke polisi.
Lebih lanjut Effendi juga menampik istilah geng pelajar di sekolahnya.
"Saya kira tidak ada geng apapun di sekolah ini. Kalau ada murid yang menyebutnya begitu, saya kira itu hanya persepsi mereka saja," tegasnya.
Namun di sisi lain, Effendi mengakui kalau Ay tidak hanya sekali
berurusan dengan BK. Kali ini, untuk ketiga kalinya Ay ditangani BK.
Dua kasus sebelumnya, Ay ditangani BK karena memarahi murid lain.
Sumber : Surya
Reporter : Sri wahyuni