Sabtu, 13 September 2025

Adam Gunakan Uang Penjualan Sabu untuk Membebaskan Diri

Meski sudah dijatuhi hukuman mati, Adam Wilson tidak kapok menjalankan bisnis sabu.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-inlihat foto Adam Gunakan Uang Penjualan Sabu  untuk Membebaskan Diri
TRIBUNNEWS.COM/ADI SUHENDI
Adam Wilson

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski sudah dijatuhi hukuman mati, Adam Wilson tidak kapok menjalankan bisnis sabu. Ia justru kembali menekuni bisnis narkoba, untuk membebaskan dirinya dengan uang yang dikumpulkan dari bisnis haram.

Berdasarkan pengakuannya kepada penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN), Adam sudah mengumpulkan uang Rp 4 miliar, dan ada sekitar Rp 800 juta dalam rekening tabungan yang disita petugas.

"Dari pengakuan dia, uang tersebut direncanakan untuk membebaskan dirinya," kata Kepala Humas BNN Sumirat Dwiyanto, saat ditemui di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (15/9/2012).

Sumirat mengaku belum tahu pasti, sudah berapa lama Adam berada di Lapas Nusakambangan. Karena, selama menjalani hukuman, Adam sudah beberapa kali pindah tahanan.

"Ia sudah dipenjara sekitar 8-10 tahun," ungkapnya.

Adam Wilson merupakan warga Nigeria. Saat ditangkap tim gabungan BNN pada Kamis (13/9/2012) lalu, ia sedang dirawat di RSUD Cilacap. Ia diketahui menderita penyakit yang menyerang organ hati, yakni hepatosirosis.

Penangkapan Adam berawal saat BNN menangkap tiga kurir narkoba berinisial ES, HS, dan SA di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Ketiganya merupakan warga Indonesia. Dari penangkapan ketiga kurir itulah, petugas kemudian melakukan pengembangan ke Medan, Sumatera Utara, sampai akhirnya diketahuilah Adam Wilson.

Dari ruang tahanan Adam di Lapas Kembang Kuning, Nusakambangan, Cilacap, petugas mengamankan rekening bank dan lima handphone milik Adam.

Diduga kuat, handphone tersebut yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan para kurir. (*)

BACA JUGA

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan