PDIP Desak Pemberlakuan UMS di Jatim
Provinsi lain seperti DKI Jakarta, Banten, Kalimatan Tengah, Sumatera Selatan sudah memberlakukan UMS
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - PDI Perjuangan mendesak diberlakukannya upah minimum sektoral (UMS) di Provinsi Jawa Timur. Desakan bakal disampaikan ke pemerintah daerah sebelum Gubernur Jatim merumuskan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2013.
Wakil Ketua Bidang Kesehatan, Tenaga Kerja, Perempuan dan Anak DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, Hari Putri Lestari mengatakan, upah buruh tidak bisa berhenti hanya sampai pada UMK. Tapi perlu diberlakukan UMS mengingat kebutuhan buruh dan beban kerja, dan di setiap sektor kerja itu berbeda.
"Provinsi lain seperti DKI Jakarta, Banten, Kalimatan Tengah, Sumatera Selatan sudah memberlakukan UMS, tapi d Jatim belum sama sekali. Kita perlu mendorong pengawalan pemberlakuan UMS ini melalui wakil kita di DPRD kota/kabupaten maupun provinsi," tandas Tari, sapaan Hari Putri Lestari, dalam pembukaan Lokakarya dan Rakorbid Tenaga Kerja di aula DPD PDI Perjuangan Jatim, Jalan Kendangsari Industri 57 Surabaya, Sabtu (15/9/2012).
Lokakarya dan rakorbid diikuti anggota Komisi D dari Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten/Kota se-jatim, anggota Komisi E DPRD PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jatim, Dinas Tenaga Kerja Propinsi, akademisi, dan LSM. Dari jajaran struktural, hadi para wakil ketua bidang Kesehatan, Tenaga Kerja, Perempuan dan Anak DPC PDI Perjuangn se-Jatim.
Tari menjelaskan, acara ini juga untuk konsolidasi stake holder dalam upaya mendesak diperlakukannya UMS sebelum Gubernur Jawa Timur memutuskan UMK 2013.
Sementara itu Kusnadi, Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur yang membuka rakorbid ini dalam sambutannya menyatakan, bahwa memperjuangkan UMK sebagai hak buruh ini sudah menjadi amanah AD/ART partai yang wajib dilaksanakan.
"Di dalam AD/ART partai kita tercantum tujuan umum PDI Perjuangan adalah bagaimana kita berusaha meningkatkan penghidupan dan kesejahteraan rakyat tanpa memperhatikan asal usul, agama, suku, atau golongannya. Maka sudah kewajiban bagi kita untuk memberi perhatian pada persoalan buruh ini," tutur Kusnadi.
Setap akhir tahun, tambah dia, selalu terjadi gejolak tentang kurang diterimanya UMK di Jatim sehingga terjadi demonstrasi buruh.
"Nah, bagaimana agar hal itu tidak terjadi lagi, kita perlu melakukan upaya-upaya bersama untuk memperjuangkan agar sesuai dengan kelayakan kebutuhan hidup buruh dan mengawal pemberlakuan UMK di daerah," tegasnya.
Pemprov Jatim sendiri, pada bulan November depan akan mulai merusmuskan besaran UMK untuk tahun 2013. Besaran UMK itu bergantung pada indikator-indikator kebutuhan hidup layak (KHL).
Untuk menentukan KHL, Dewan Pengupahan akan melakukan survei pasar untuk menentukan kebutuhan hidup layak para buruh. Indikator KHL itu perlu dikawal agar mampu mengakomodir kebutuhan-kebutuhan hidup layak buruh sesuai kondisi lapangan.