MK Tolak Permohonan Uji Materi Soal Tembakau
Mahkamah Konstitusi (MK), dalam persidangan uji materiil UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan terkait tembakau
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK), dalam persidangan uji materiil UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan terkait tembakau termasuk dalam zat adiktif menyatakan menolak permohonan para pemohon.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD saat membacakan amar putusan dalam persidangan yang digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2012).
Mahkamah menilai, permohonan yang diajukan oleh para pemohon sudah pernah diuji konsitusionalitasnya pada persidangan uji materiil di MK sebelumnya, yakni pada tanggal 1 November 2011.
"Pasal 113 UU 36/2009 pernah dimohonkan pengujian konstitusionalnya oleh pemohon lain, sehingga dinyatakana ne bis in idem (Pasal yang sama sudah pernah diputus sebelumnya)," ujar Anggota Majelis Mahkamah Konstitusi, Ahmad Fadlil Sumadi.
Dengan ditolaknya permohonan ini, maka tembakau tetap menjadi komoditas yang mengandung zat adiktif.
- Dana Asing Antirokok Memang Tendensius
- Ini Sikap Komunitas Kretek Jelang Hati Antitembakau Sedunia
- Rokok Bukan Penyebab Kanker Paru? Itu Klaim Menyesatkan!
- Komunitas Kretek: Rokok Tidak Menyebabkan Kanker Paru
- Komunitas Kretek Uji Materi UU Kesehatan
- Yang Tersisa dari Sampoerna Kretek Asyiik Fest 2011 (Foto)