Penarikan Penyidik KPK
KPK Tidak Boleh Terhambat Masalah Kekurangan Penyidik
Ketua KPK Abraham Samad menyatakan pihaknya sedang melakukan rekrutmen terhadap 30 penyidik.
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua KPK Abraham Samad menyatakan pihaknya sedang melakukan rekrutmen terhadap 30 penyidik.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Pramono Anung mengungkapkan KPK tidak boleh terhambat menangani kasus karena kekurangan penyidik.
"Kalau kemudian KPK merekrut para penyidik oleh mereka sendiri merupakan jalan keluar jangka pendek," kata Pramono di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (19/9/2012).
Pramono mengatakan bila KPK terhambat penyidik maka sama saha dengan mengorbankan keinginan masyarakat untuk memberantas korupsi.
"Orang yang berkorupsi tidak pernah berhenti sementara kalau kurang yang dikorbankan adalah tindakan kita untuk memberantas korupsi," ujar politisi PDIP itu.
Pramono mempersilahkan KPK merekrut penyidik walau bukan dari latar belakan kepolisian atau kejaksaan. Ia meminta KPK merekrut penyidik dengan kemampuan pemberantasan korupsi yang baik.
"Pak abraham merekrut penyidik sampai 30 orang secara UU dilindungi. Kan tidak ada dalam UU mewajibkan penyidik dari kepolisian," katanya.
Klik: