Menteri Hukum dan HAM Setuju Hukuman Mati untuk Koruptor
Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mendukung adanya hukuman mati bagi koruptor.
Penulis:
Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mendukung adanya hukuman mati bagi koruptor. Menurut Amir, hal itu bukan lagi sebatas wacana, karena UU Tipikor telah mengaturnya.
"Pasal 2 dalam hal yang dikorupsi adalah dalam keadaan darurat, seperti dana bantuan untuk bencana, maka dikenakan hukuman mati. ini tentu bukan wacana," ujar Amir di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (19/9/2012).
Pemberlakuan hukuman mati bagi koruptor, lanjutnya, harus dilihat dari berat atau ringannya tindakan korupsi yang dilakukan. Amir menilai, rekomendasi NU yang disampaikan di Cirebon, lebih kepada sebuah pesan moral.
"Bahwa betapa geramnya masyarakat terhadap perilaku korupsi. UU sendiri sudah mengatur, tapi tentunya asas keadilan perlu dipertimbangkan. Tidak semua kasus korupsi otomatis pelakunya harus dihukum mati," paparnya.
Namun, bagi Amir, bila koruptor
mengorupsi dana bantuan untuk bencana alam yang dibutuhkan rakyat, maka layak dihukum mati.
"Itu sama sekali tidak berperikemanusiaan, saya kira layak untuk dihukum mati," tegasnya.
Amir mengingatkan, hukuman mati tak mudah dijatuhkan.
"Negara-negara lain yang sudah maju, justru mengupayakan secara maksimal pengembalian aset. itu juga harus dilakukan," ucapnya. (*)
BACA JUGA