Mantan Kadis Didakwa Rugikan Negara Rp 194 Juta
Mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Kabupaten Bekasi
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarkim) Kabupaten Bekasi, Porkas Pardamean terancam hukuman 20 tahun penjara. Pria berkulit gelap itu didakwa terlibat korupsi pembangunan Depo Arsip Bekasi dengan kerugian negara sebesar Rp 194 juta.
Tak hanya Porkas, kasus ini juga menyeret dua terdakwa lainnya yang menjadi kontraktor proyek tersebut. Mereka adalah Komisaris PT Monteleo Perkasa, Dapit Sinaga dan Direktur PT Monteleo Perkasa Cabang Bekasi, Serius Taurus Nababan.
"Perbuatan terdakwa yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 194 juta diancam dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (19/9/2012).
Dengan dakwaan subsidair yaitu pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal atas dua pasal yang dijerat yaitu 20 tahun penjara, belum lagi denda atau uang pengganti kerugian negara.
Atas dakwaan tersebut, Porkas yang mengenakan kemeja bergaris dan didampingi kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan keberatan alias eksepsi. Porkas meminta waktu selama sepekan.
Dalam uraian dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa kasus korupsi ini bermula saat Distarkim mengumumkan lelang proyek kegiatan pembangunan Dipo Arsip dengan anggaran dari APBD 2010 sebesar Rp 5,8 miliar.
Porkas sebagai Kepala Distarkim menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk kegiatan tersebut. Selanjutnya Distarkim pun membuka lelang umum melalui media massa.
media massa, Dapit sebagai komisaris PT Monteleo Perkasa di Jakarta mendaftarkan diri sebagai peserta lelang hingga akhirnya ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai tender Rp 4,8 miliar.
Untuk pelaksanaan proyek tersebut, pelaksana tender dengan nilai Rp 4,8 miliar akan menerima bayaran secara bertahap dalam 4 termin. Di mana 25 persen nilai kontrak akan dibayarkan jika pembangunan mencapai 30 persen, pembayaran kedua sebesar 30 persen jika pembangunan mencapai 60 persen, pembayaran ketiga 20 persen jika sudah mencapai 80 persen dan pembayaran keempat atau terakhir sebesar Rp 20 persen dari nilai kontrak jika pembangunan selesai 100 persen.