Daun Ganja Itu Disimpan Joko di Kandang Ayam
Pengedar ganja Joko Iskandar bin Sukardi (25), berhasil dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo, Kamis (20/9/2012).
Editor:
Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra
TRIBUNNEWS.COM, MUARA TEBO - Pengedar ganja Joko Iskandar bin Sukardi (25), berhasil dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo, Kamis (20/9/2012).
Tersangka warga Desa Tegal Arum, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo ini diamankan saat berada di rumahnya di Jalan 14 sekitar pukul 18.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita lebih kurang 6 kilogram daun ganja kering siap edar dibungkus kardus.
Informasi yang dihimpun Tribun Jambi (Tribun Network), penangkapan atas Joko yang merupakan target operasi (TO), berawal dari informasi yang dilaporkan masyarakat kepada pihak kepolisian. Berdasarkan informasi itu, sejumlah anggota Sat Narkoba Polres Tebo langsung melakukan penyelidikan.
Petugas mendapatkan sejumlah keterangan, bahwa Joko merupakan pelaku yang menyimpan, memiliki, menguasai narkotika jenis ganja itu masih berada di kediamannya.
Hasilnya, saat tersangka beristirahat di rumah, petugas menyergapnya. Namun saat itu di rumah tersangka polisi tidak menemukan adanya barang bukti (BB) daun ganja.
Tidak sampai disitu, petugas pun menyisir rumah tersangka dan mendapatkan kardus berisi 6 kilogram daun ganja kering yang disembunyikan di dekat kandang ayam yang ada di belakang rumahnya.
Kapolres Tebo, AKBP Zainuri Anwar melalui kasat Narkoba AKP Muklisin membenarkan, pihaknya telah mengamankan tersangka. Polisi masih melakukan pengembangan tersangka lainnya.
"Tersangka masih kami periksa guna keterangan lebih lanjut," ungkap Kasat narkoba, Jumat (21/9/2012). Saat ini tersangka diamankan di sel tahanan Polres Tebo.
Menurut Muklisin, berdasarkan keterangan tersangka yang sehari-hari sebagai petani ini, disebutkan bahwa barang haram yang telah dibungkus rapi itu berasal dari Aceh.
Baca Juga: