Bandar Narkoba Divonis Lima Tahun Penjara
Gunawan alias A Cai (51) dan putranya, Jimmy Angkasa alias Jimi (26) masing-masing pacar
Laporan Wartawan Tribun Medan, Irfan Azmi Silalahi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Gunawan alias A Cai (51) dan putranya, Jimmy Angkasa alias Jimi (26) masing-masing pacar dan ayah sang pacar bandar narkoba Sharen Patricia, akhirnya divonis masing-masing lima (5) tahun penjara oleh Majelis Hakim Ketua Wahidin, pada persidangan pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/7/2012).
"Terdakwa dinyatalan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran narkotika," ucap majelis hakim dalam amar putusannya.
Sharen Patricia alias A Ling sendiri berhasil kabur beberapa waktu lalu pada saat hendak diboyong ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, ketika dijadwalkan dibacakan putusannya oleh majelis hakim
Tak hanya kurungan badan, kedua terdakwa yang merupakan bapak dan anak ini juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Namun, putusan tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria FR Tarigan, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa agar dijatuhi hukuman 7 tahun penjara.
Usai mendengarkan putusan mejelis hakim, kedua bapak dan anak ini pun mengaku menerima. Sembari mengangguk-anggukkan kepada, keduanya mengaku menerima.
Dalam putusan tersebut, keduanya dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam dakwaan JPU sebelumnya disebutkan, bahwa terdakwa A Cai dan anaknya Jimmy ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut di Perumahan Marco, Jalan Medan-Binjai, Senin (13/2/2012).