Jumat, 29 Agustus 2025

Revisi UU KPK

Undang-undang Direvisi, KPK Berpotensi Bubar

Rencana DPR untuk melakukan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi

Penulis: Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana DPR untuk melakukan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi menuai protes keras dari pihak KPK. Bahkan, jika benar DPR memangkas kewenangan KPK dalam perubahan UU tersebut, para petinggi KPK akan secara kompak mengundurkan diri dari lembaga antikorupsi tersebut.

Demikian diungkapkan Dewan Penasehat KPK, Abdullah Hehamahua saat berbincang dengan wartawan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (25/9/2012) sore.

Hal itu dikatakan Abdulhah juga sekaligus merespon pernyataan Ketua KPK Abraham Samad yang bersedia mengundurkan diri jika kewenangan KPK dipangkas anggota parlemen.

"Jangankan pak Abraham, semua juga mungkin. Maksudnya kalau dipangkas tidak ada gunanya KPK dipertahankan. Jadi sama kaya polisi. Menyelidik dan menyidik," kata Abdulah.

Menurut Abdullah, jika kewenangan KPK sama dengan Polri, maka hal tersebut merupakan kesia-siaan.

"Untuk apa KPK menghabiskan anggaran. Enggak usah ada KPK. Kembali jaman dulu kalau begitu," tegas Abdullah.

Seperti diketahui, saat ini, DPR tengah merevisi UU KPK. Sedikitnya ada beberapa pasal penting yang akan dihilangkan pada UU tersebut. Seperti kewenangan KPK melakukan penuntutan dan melakukan penyadapan dengan izin pengadilan.

Berita Terkait: Revisi UU KPK

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan