Mafia Anggaran
Fahd Rafiq Sarankan Wa Ode Periksa Kejiwaan
Tersangka dugaan suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), Fahd A Rafiq menilai apa yang disampaikan Wa Ode Nurhayati
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka dugaan suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), Fahd A Rafiq menilai apa yang disampaikan Wa Ode Nurhayati pada pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin, adalah kebohongan.
Bahkan ia menganggap Wa Ode telah gila dan perlu mendapat perawatan medis.
"Wa ode perlu diperiksa kejiwaanya itu," kata Fahd saat ditanyai wartawan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (26/9/2012).
Bantahan Fahd itu, merujuk pada pernyataan Wa Ode yang mengaku kepada majelis hakim bahwa terpaksa mengembalikan uang lebih kepada Fahd karena nama Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso.
Sebelumnya, Wa Ode dalam keterangannya mengakui telah menerima sejumlah dana dari pengusaha Fahd A Rafiq melalui Haris Surahman.
Namun, mantan anggota Banggar DPR itu berdalih bahwa jumlah yang ia terima melalui staf pribadinya, Sefa Yolanda tidak sebanyak yang dilaporkan Haris yakni Rp 6 miliar.
"Rp 2,25 miliar ke Sefa, lalu Rp 250 juta ke Syarif (manager Wa Ode)," kata Wa Ode ketika menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (25/9/2012) petang.
Wa Ode sendiri mengatakan telah memerintahkan Sefa untuk mengembalikan uang tersebut kepada Haris secara tunai.
Namun, kata Wa Ode, Fahd dan Haris mengaku kesal dan merasa kurang dengan jumlah yang diberikan Wa Ode. Padahal ia telah mengembalikan semua yang diberikan Haris itu.
Setelah itu, lanjut Wa Ode, dirinya dipanggil oleh Ketua dan Wakil Ketua Fraksi PAN untuk menyelesaikan masalah tersebut. Wa Ode sendiri mengetahui jika Fahd merupakan staf khusus Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.
"Saat dipanggil fraksi. Ada Fahd dan Haris juga di sana. Mereka kecewa karena saya hanya mengembalikan sebesar itu, padahal memang hanya segitu," kata Wa Ode.
"Karena fraksi meminta saya untuk mikir karir saya. Kata fraksi, dek tolong dihargai nama besar Pak Priyo Budi Santoso. Karena dia Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar. Akhirnya saya beri lagi ke mereka, jadi jumlahnya 4 miliar," imbuh Wa Ode.
Mendengar kesaksian Wa Ode, majelis hakim menilai penjelasan tersebut tidak logis. Wa Ode pun lantas ditanyai kejujurannya, mengenai hal tersebut. Tetapi oleh Wa Ode ia kembali menerangkan hal yang sama.
BACA JUGA: