Penarikan Penyidik KPK
Kejaksaan Sambut Baik Usul Menteri Hukum dan HAM
Wakil Jaksa Agung Darmono menyambut baik usul Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamduddin
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Wakil Jaksa Agung Darmono menyambut baik usul Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamduddin yang menyarankan kepada KPK untuk meminta penyidik dari institusinya.
"Ya itu bisa saja terjadi karena kejaksaan dimana jumlah jaksa kurang lebih 8500 orang," kata Darmono di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Darmono mengatakan tugas jaksa memang diperuntukkan sebagai penyidik sehingga pihaknya tidak perlu menawarkan hal tersebut kepada KPK.
"kalau ternyata KPK meminta nanti akan dipertimbangkan," tuturnya.
Ketika ditanyakan apakah permintaan KPK akan dikabulkan bila meminta penyidik kejaksaan, Darmono mengatakan tetap akan mempertimbangkan.
"Nanti, kita melakukan janji tapi kita akan menindak lanjuti dengan prinsip kerja sama untuk sama -sama menyelesaikan masalah bangsa, jadi kalau nanti ternyata kpk minta bantuan tnga penyidik dri jaksa nanti kita akan pertimbangkan," ungkapnya.
Mengenai kelebihan penyidik kejaksaan dibandingkan lainnya, Darmono mengatakan Jaksa selain sebagai penuntut umum juga dapat bertugas sebagai penyidik.
"Dia dibentuk untuk menjadi seorang jaksa yang bisa melakukan penyidikan dan penuntutan," katanya.
- Abraham Samad: Kami Tidak akan Mundur Selangkah pun
- Demokrat Minta Ketidakhadiran Djoko Jangan Dipermasalahkan
- DPR Pertanyakan Sikap Diam SBY Damaikan KPK-Polri
- Abraham Samad: Panggil Paksa Djoko Susilo
- Kapolri Perlu Bujuk Irjen Djoko Demi Citra Polri
- DPR: Butuh 'Intervensi' Presiden Selesaikan Kasus KPK-Polri