Rabu, 8 Oktober 2025

Mulai sekarang, Perpanjang STNK Cukup Bawa KTP

Jadi, wajib pajak tidak perlu lagi membawa Buku

TRIBUNNEWS. COM,SURABAYA - Masyarakat Jatim semakin dimanjakan ketika akan membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Untuk memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK) atau pengesahan STNK tahunan dan membayar PKB serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) sekarang cukup hanya membawa KTP/identitas dan STNK asli saja.

"Jadi, wajib pajak tidak perlu lagi membawa Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) seperti kebijakan sebelumnya," ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jatim AKBP Valentino, Selasa (2/10/2012), didampingi Kepala Dinas Pendapatan Jatim I Gde Agung Raka Wija.

Menurut Valentino, kebijkan baru ini adalah yang pertama di Indonesia. Tujuannya, untuk mempermudah layanan publik tersebut sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012. Penerapannya, untuk wilayah Surabaya, Sidoarjo, Gresik, dan Pasuruan diberlakukan mulai 1 Oktober 2012. Sedangkan untuk semua wilayah Jatim dimulai per 15 Oktober nanti.

Agung menambahkan, setelah dibelakukan, pihaknya menghimbau agar masyarakat datang ke tempat pelayanan pengesahan STNK dan pembayaraan yang ada di seluruh wilayah Jatim. Mulai Samsat keliling, drive thru, payment point, e-Samsat, hingga samsat corner.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved