WNI di Malaysia Bebas dari Hukuman Mati
Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berhasil membebaskan WNI atas nama Edy Saputra, dari hukuman mati di Kuching, Malaysia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berhasil membebaskan WNI atas nama Edy Saputra, dari hukuman mati di Kuching, Malaysia.
Edy semula divonis hukuman mati pada 1 Maret 2010, dalam kasus pembunuhan warga Malaysia, Chai Joon Boi.
Edy dinyatakan bebas pada Kamis (27/9/2012) lalu, oleh Mahkamah Rayuan (Court of Appeal) di Kuching, Malaysia.
“Ini tidak terlepas dari kerja keras semua pihak, terutama KJRI Kuching dan pengacaranya, Ranbir Singh Sangha,” ujar Direktur Informasi dan Media PLE Priatna, dalam siaran pers kepada Tribun, Selasa (2/10/2012).
Pengacara Edy sudah menyiapkan 54 alasan, yang dituangkan ke dalam submissions, dan memuat keberatan atas dijatuhkannya hukuman mati kepada Edy sejak vonis pada 1 Maret 2010.
Di laman Kemenlu, KJRI Kuching menyampaikan, keberatan berisi kesalahan-kesalahan yang dilakukan dalam persidangan di Mahkamah Tinggi Kuching, yang menimbulkan keraguan pada kredibilitas dijatuhkannya hukuman mati.
Ranbir bahkan sempat mengajukan permohonan kepada panel hakim, agar Edy diserahkan kepada KJRI Kuching, untuk diurus pemulangannya ke Indonesia.
Sebab, saat ditangkap, Edy tidak memiliki identitas berupa paspor. Namun, panel hakim menolak mengeluarkan court order, dan Edy akan dideportasi sesuai prosedur yang biasa dilakukan, yaitu melalui Depot Imigresen.
Menurut keterangan KJRI Kuching, Edy yang dibebaskan dari Penjara Puncak Borneo, bakal dideportasi pada Kamis (4/10/2012) nanti, melalui Bandara Internasional Kuching.
"Kemenlu via KJRI Kuching akan berkoordinasi dengan pihak Imigresen, untuk mengurus pemulangan Edy dan mendampingi pemulangannya ke Indonesia," jelas Priatna. (*)
BACA JUGA