Jumat, 22 Agustus 2025

Demo Buruh

Outsourcing Terjadi Karena Tak Ada Kontrak Permanen

Anggota Komisi IX DPR RI Poempida Hidayatulloh berpendapat bahwa pemerintah tidak pernah mengimplementasikan

Editor: Widiyabuana Slay
zoom-inlihat foto Outsourcing Terjadi Karena Tak Ada Kontrak Permanen
TRIBUNNEWS.COM/THERESIA FELISIANI
Akibat pawai ribuan buruh menuju DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar dari dua arah ditutup. Kedua ruas jalan sudah dipenuhi dan dijadikan tempat parkir sepeda motor ribuan buruh.

TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi IX DPR RI Poempida Hidayatulloh berpendapat bahwa pemerintah tidak pernah mengimplementasikan kebijakan-kebijakan yang sudah dibuat selama ini untuk kepentingan rakyat. Menurutnya, sejauh ini konsep pro-job, pro-growth dan pro-poor belum terlihat dari program atau kebijakan yang ada.

Ia mengatakan pada dasarnya semua partai pro-rakyat, tetapi yang penting didalam konteks pemerintahan, pemerintah harus pro job, pro growth, tetapi tetap miskin di implementasi atau follow up. “Sejauh ini konsep tersebut belum terlihat. Pemerintah harus tetap mengimplementasikan konsep tersebut dari grand design yang telah dicanangkan”, katanya hari ini di Jakarta, seperti yang tertulis dalam siaran pers yang dikirim ke redaksi Tribunnews.com, Rabu (3/10/2012).

Berkaitan dengan kebijakan, lanjutnya yang terpenting adalah pelaksanaan atau implementasi dari kebijakan dibarengi pengawasan. Bukan malah sebaliknya. Kita bisa ambil contoh dalam rapat pembahasan anggaran tercermin bahwa anggaran untuk pengawasan lebih kepada hitungan kualitas semata-mata tetapi harus ada sinergitas antara kualitas dan kuantitas.

“Kurangnya pengawasan karena adanya kelemahan sosialisasi dalam konteks pekerjaan atau tenaga kerja yang dmaksud sebagai outsourcing, karena yang diatur Undang-Undang adalah pekerjaannya bukan tenaga kerjanya yang sebagai outsourcing”, ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan walaupun pemerintah mengatakan pertumbuhan ekonomi meningkat, namun hal tersebut tidak ada korelasi dengan kesejahteraan buruh karena tidak terpenuhinya kebutuhan hidup layak tersebut.

Tidak Ada Kontrak Permanen
Terkait mogok massal buruh pada tanggal 3-8 Oktober ini, diperkirakan sekitar 3 juta buruh di seluruh Indonesia siap melakukan aksi mogok missal di beberapa wilayah di Jabodetabek.

Menanggapi permasalahan tersebut, politisi Partai Golkar mengatakan tidak adanya kontrak permanen menyebabkan outsourcing terjadi. Sebagai misal, di sektor migas atau perminyakan. Aturan kontrak pekerja di sana (migas) adalah 3 tahun. “Bagaimana bisa merekrut pekerja menjadi permanen jika  regulasinya tumpang tindih?”, tanyanya.

Jika melihat dari sisi pengusaha, sebenarnya pengusaha berada dalam posisi dilematis. Poempida mencontohkan, seperti proses tender proyek per tahunan atau 3 tahunan, sehingga banyak terjadi outsorcing. Dengan demikian, hal ini menyebabkan pengusaha tidak bisa merekrut secara permanen. “Regulasi tersebut seharusnya dibuat 5 atau 10 tahun bukan dibuat maksimal 3 tahun, karena sebenarnya mereka (pegawai migas) dikontrak selama 30 tahun”, lanjutnya.

Poempida menambahkan selama ini ada mekanisme atau sistem yang salah dalam perselisihan hubungan industrial (PHI). Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sebagai asosiasi pengusaha selama ini tidak pernah diatur dalam UU, sebaliknya yang diatur UU adalah Kadin. Padahal Apindo hanyalah sebagian kecil dari Kadin, dan mandat Apindo dari Kadin berakhir tahun 2008. “Kadin yang keberadaannya diatur UU seharusya yang mewakili pengusaha untuk mengawal hubungan antara pengusaha dan buruh”, tukasnya.

NASIONAL POPULER

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan