Selasa, 26 Agustus 2025

Hore! Rumah di Bawah Tipe 36 Boleh Dibangun Lagi

Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia

Editor: Hendra Gunawan
zoom-inlihat foto Hore! Rumah di Bawah Tipe 36 Boleh Dibangun Lagi
Tribun Kaltim
Rumah murah

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Steven Greatness

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Kalbar menyambut gembira terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP), pasal 22 ayat 3 yang berbunyi luas lantai rumah tunggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit  36 meter persegi.

Ketua DPD Apersi Kalbar, Junaedi Abdillah, mengatakan, dalam UU tersebut mengatur batas minimal luas lantai rumah tunggal dan rumah deret, paling sedikit 36 meter persegi. Ketentuan itu yang mendorong pengembang yang tergabung dalam Apersi mengajukan judicial review ke MK. Alasanya, tidak semua masyarakat mampu membeli rumah tipe 36 dan tipe di atasnya sehingga membatasi kemampuan masyarakat membeli rumah yang layak huni.

Dengan adanya keputusan MK yang telah mengabulkan penghapusan aturan pembatasan luas lantai rumah tinggal dan rumah deret minimal 36 meter persegi yang ada pada Pasal 22 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2011. Apersi yakin permintan rumah tipe di bawah 36 yang sebelumnya tertahan tak bisa dibangun bakal laris diburu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Karena sebelum ada UU ini rakyat bisa membeli rumah di bawah tipe 36. Jadi sekarang ada selisih 15 meter jika rumah yang dibangun adalah tipe 21. Katakanlah harga pokok per meter Rp 1 juta, itu belum level jual. Padahal data BPS tercatat 13,6 juta rakyat tidak mampu membeli rumah. Selain itu, adanya UU ini Pemda tidak berani mengeluarkan IMB sehingga masyarakat semakin sulit mendapatkan rumah," ujarnya kepada Tribun di Sekretariat Apersi Kalbar, Kamis (4/10/2012).

Menurut Junaedi, satu di antara dasar pertimbangan Hakim Agung MK dalam putusan tersebut, karena pembatasan justru menutup peluang masyarakat memiliki rumah. UU PKP juga bertentangan dengan UUD 1945 karena melanggar hak konstitusional, yaitu pemenuhan kebutuhan dasar manusia termasuk penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang  terdapat didalamnya.

Oleh karena itu, terkait dengan syarat keterjangkauan daya beli masyarakat, terutama masyarakat yang berpenghasilan rendah (MBR). Menurut MK, Pasal 22 ayat (3), UU Nomor 1/2011, yang mengandung norma pembatasan luas lantai rumah tunggal dan rumah deret berukuran paling sedikit 36 meter persegi, merupakan pengaturan yang tidak sesuai dengan pertimbangan keterjangkauan oleh daya beli sebagian masyarakat, khususnya masyarakat yang berpenghasilan rendah tadi, jelasnya.

Kendati Apersi menang judicial review, Junaedi mengemukakan masih diperlukan Peraturan Menteri (Permen) Perumahan Rakyat sebagai dasar hukum pelaksanaan pembangunan perumahan dibawah tipe 36, sebagai dasar mengurus IMB ke Pemda maupun permohonan kredit di perbankan.

"Apersi akan kembali mendorong anggotanya untuk membangun rumah tipe kecil seperti tipe 18, 21, dan 27 untuk memenuhi kebutuhan MBR. Sebab tipe kecil dibawah 36, masih banyak sekali masyarakat yang berminat, dan sejalan dengan program pemerintah agar masyarakat memiliki rumah layak huni," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan