Senin, 1 Juni 2026

Terbukti KKN Pemenang Tender Dibatalkan

dibatalkan. Pasalnya sebelumnya diduga ada unsur nepotisme dalam pelaksanaannya.

Tayang:
Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Medan/ Adol Frian Rumaijuk

TRIBUNNEWS.COM PEMATANGSIANTAR - Hasil pengumuman tender Lanjutan Rehab Ruang Inap Paviliun Anak RSUD dr Djasamen Saragih Pematangsiantar akhirnya dibatalkan. Pasalnya sebelumnya diduga ada unsur nepotisme dalam pelaksanaannya.

Proyek dengan nilai pemenang tender sekitar Rp 410,28 juta itu dimenangkan oleh CV Bina Karya Persada. Hal itu sebelumnya mendapat bantahan dari CV Putri Bayur yang turut dalam peserta lelang namun dikalahkan meski nilai penawaran lebih kecil dari pemenang yang ditetapkan pemanang.

Surat bantahan yangdikirimkan oleh CV Putri Bayur pada tanggal 06 Agustus 2012 itu akhirnya terjawab. Pasalnya, ada dugaan hubungan kekeluargaan antara Kuasa Pengguna Anggaran dengan pemilik perusahaan pemenang tender. Sehingag tidak sesuai dengan perundagan dan peraturan yang berlaku.

Hal itu terbukti setelah Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) RSUD dr Djasamen Saragih SA Brilliant Simarmat, Jumat (5/10/2012). Brilliant mengaku hanya mendatangani kontrak enam paket pekerjaan lanjutan rehab ruang rawat inap. “Ada tujuh paket yang dilakukan lelang yang sumber dananya dari DAK dan DAU,” ujarnya.

Namun saat ditanyakan mengenai keberadaan Surat Perintah Melaksanakan Kerja (SPMK), dikatakan hanya enam paket yang ditandatangani. Karena satu paket pemenangnya dibatalkan, sebab ada yang melakukan sanggahan.

Pengumuman tender dilakukan sebelumnya pada tanggal 02 Agustus 2012. Untuk itu, setelah ditandatanganinya kontrak enam paket pekerjaan, kemudian dilaksanakan SPMK pada tanggal 14 Agustus 2012.

Sementara untuk kelanjutan tender ulang paket pekerjaan Paviliun anak adalah tanggungjawab Panitia tender. Dan PPK telah menyurati panitia pada tanggal 03 September 2012 agar segera dilaksanakan tender ulang. “Sampai saat ini belum ada kita dapat hasilnya. Meski demikian, kami juga dituntut untuk lebih proaktif membuka LPSE,” ujarnya.

Kejanggalan lainnya dari pekerjaan ini, dana yang diperuntukkan terlihat dibengkakkan. Pasalnya, pekerjaan yang dilakukan adalah lanjutan rehab. Namun biaya yang dikeluarkan sangat besar. Seperti untuk ruang rawat inap C1 dan C3, sangat mubajir dengan besaran Rp 380,5 juta dan Rp 408,79 juta. Padahal seperti pantauan wartawan, kedua rauangan ini hanya sekitar berukuran 6 x 20 meter.(afr / tribun-medan.com)

Baca  Juga  :

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved