Kejati Sorot Kinerja Penyidik Polda
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mulai menyoroti kinerja penyidik Tipikor Polda Sulsel
Laporan Wartawan Tribun Timur / Rudhy
TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan mulai menyoroti kinerja penyidik Tipikor Polda Sulsel yang dinilai lamban menyelesaikan perkara korupsi yang melibatkan Pelaksana Tugas (Plt) General Manager PLN Unit Induk Pembangkit dan Jaringan (UIP Ring) Sulawesi, Maluku dan Papua (Sulmapa) Suaib Zakariah.
Suaib merupakan tersangka kasus dugaan korupsi atau markup anggaran sewa kendaraan dinas berjumlah 26 unit di PT PLN UIP RING 2012 yang ditaksir merugikan keuangan negara mencapai ratusan juta bahkan miliaran rupiah.
“Sampai sekarang baik berkas maupun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk tersangka sama sekali belum kami terima dari pihak kepolisian. Padahal, perkara tersebut sudah hampir empat bulan ditangani namun belum juga dituntaskan,” kata Kepala Seksi Penuntutan Kejati Sulsel Muhammad Ahsan Thamrin, saat dikonfirmasi perihal perkembangan penyidikan polisi dalam kasus tersebut, Senin (8/10/2012).
Namun meski pihak kepolisian belum juga menyerahkan berkas ataupun SPDP untuk kelancaran proses penyidikan kasus tersebut, Ahsan mengaku tidak ingin ikut campur. Lantaran hal tersebut merupakan kewenangan pihak kepolisian untuk menyelesaikan kasus yang diduga bakal banyak melibatkan pejabat PLN PT UIP RING.
“Pada prinsipnya mestinya SPDP kasus tersebut sudah diserahkan ke kejaksaan. Apalagi tersangkanya sduah sangat jelas,” ujar mantan Kasi Pidsus Kejari Pinrang itu.
Diketahui, kasus ini dikabarkan bakal dihentikan pihak Polda Sulsel. Pasalnya, jika pihak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel dalam melakukan audit atau perhitungan jumlah kerugian negara secara ril tidak ditemukan. Maka kasus tersebut bakal ditutup.
Hal tersebut berdasarkan keterangan Kepala Sub Bidang Humas Polda Sulsel Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Siswa kepada Tribun beberapa waktu lalu.
Menanggapi pernyataan pihak kejaksaan, Humas Polda Sulsel Kombes Kombes Chevy Ahmad Sopari, kepada Tribun membantah adanya kabar pengehentian kasus tersebut.
Bahkan Chevy mengaku, sejauh ini, penyidik dibagian Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel masih terus melakukan pengembangan serta penyidikan untuk mengungkap adanya pelaku lain atau oknum pejabat PLN PT UIP RING yang diduga ikut terlibat menimbulkan kerugian negara pada sewa randis tersebut.
“Untuk kasus PLN masih dalam tahap penyidikan,” ujar Chevy kepada Tribun melalui telepon selulernya.
Mantan Wadir Lantas Polda Sulsel itu mengatakan, bentuk keseriusan pihak Polda dalam mengusut tuntas kasus tersebut adalah dengan cara melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang dinilai ikut mengetahui bahkan terlibat dalam kasus itu.
Selain itu, penyidik juga tengah melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang dan menunggu hasil perhitungan audit kerugian negara yang dilakukan BPKP berdasarkan temuan dilapangan.
“Yang pasti kasus ini masih berjalan dan tidak menuntup kemungkinan tersangkanya akan terus bertambah seiring hasil proses penyidikan yang dilakukan tim,” ungkap perwira berpangkat dua bunga itu mengaku dalam waktu dekat SPDP bahkan berkas tersangka akan dikirim ke kejaksaan.
Berdasarkan proses penyidikan sementara, selain Suiab yang diduga terlibat, sejumlah