Sabtu, 11 April 2026

Penarikan Penyidik KPK

Kasus Kompol Novel Dilanjutkan Setelah Simulator Selesai

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan tetap memproses kasus hukum yang menjerat Komisaris Polisi Novel Baswedan

Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan tetap memproses kasus hukum yang menjerat Komisaris Polisi Novel Baswedan yang disangka melakukan penembakan hingga menyebabkan pelaku pencurian sarang burung walet tewas.

Kala itu, tahun 2004, Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.

Kabareskrim Komjen Pol Sutarman mengatakan bahwa aspek yuridis kasus yang menjerat Novel Baswedan akan tetap berjalan.

"Kita serahkan ke penyidik yang menangani kasus tersebut. Kita tidak akan pernah intervensi," kata Sutarman di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (10/10/2012).

Meskipun begitu, Sutarman mengatakan bahwa Kapolri Jenderal Timur Pradopo sudah menyatakan akan dilakukan pembahasan lebih lanjut apakah diteruskan atau menunggu.

"Ini akan dibahas karena ini timingnya nggak tetap, maka evaluasi waktu (pemeriksaan novel) yang dilakukan," ungkap jenderal bintang tiga tersebut.

Lalu kapan waktu yang tetap untuk melanjutkan kasus tersebut?

"Justru itu yang perlu pembahasan. Apakah misalnya menyelesaikan kasus simulator dulu. Itu salah satu pertimbangannya karena ini seolah-olah terkait simulator dan penyidikan simulator diserahkan ke sana biar diungkap semua," katanya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah anggota Polda Bengkulu bersama jajaran perwira Polda Metro Jaya hendak menangkap Novel di kantor KPK, Jakarta, Jumat (5/10/2012) malam.

Dia disangkakan terlibat penganiayaan kepada pelaku pencurian sarang burung walet saat menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu pada 2004 atau delapan tahun lalu.

Namun, pihak KPK menolak upaya penangkapan dan rencana penggeledahan pihak kepolisian itu lantaran tidak sesuai aturan dan prosedur.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved