Penarikan Penyidik KPK
Novel Dikorbankan untuk Bertanggungjawab Tewasnya Tahanan
Hasil investigasi sementara atas kasus penganiyaan hingga menewaskan terduga pencuri sarang burung walet di Bengkulu
Penulis:
Y Gustaman
Editor:
Yulis Sulistyawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil investigasi sementara atas kasus penganiyaan hingga menewaskan terduga pencuri sarang burung walet di Bengkulu yang melibatkan Kompol Novel Baswedan telah diserahkan Tim Pembela Penyidik (Tindik) KPK ke Komnas HAM, Jumat (12/10/2012).
Koordinator Tindik Haris Azhar Aziz saat menyerahkan laporan kepada komisioner Komnas HAM Nur Kholish.
Berikut hasil investigasi Tindik KPK khususnya terkait respon dan penanganan kasus tewasnya tahanan bernama Mulyan alias Aan:
1. Pada 19 Februari 2008, tersiar kabar bahwa tersangka Mulyan alias Aan meninggal dunia di rumah sakit Bhayangkara. Selanjutnya setelah apel pagi, seluruh anggota Reskrim diberikan arahan oleh Kapolresta dan dihadiri oleh beberapa pejabat Polresta lainnya. Saat itu Kapolres meminta kepada Sdr. Novel untuk mengurus adminitrasi penyidikan dan pemberkasan perkara pencurian tersebut, serta pengurusan jenazah tersangka Mulyan.
Sdr. Novel selanjutnya menemui keluarga korban dan selanjutnya bersepakat melakukan
perdamaian dengan keluarga korban yang menerima kejadian tersebut. Surat perjanjian
perdamaian kemudian dibuat antara Sdr. Novel mewakili Kapolres dengan keluarga korban
yang salah satu isinya keluarga korban tidak mengajukan keberatan baik pidana ataupun
perdata atas meninggalnya tersangka Mulyan.
Berdasarkan surat perdamaian tersebut, akhirnya tidak dilakukan proses pidana atas
kejadian meninggalnya tersangka Mulyan.
2. Pada 19 Pebruari 2004, keluarga dihubungi pihak kepolisian dan meminta orangtuanya ke Polda Bengkulu. Di polda disampaikan informasi bahwa Aan telah meninggal dunia. Keluarga diminta untuk tidak menuntut. Keluarga disuruh pulang dan menunggu dirumah. Tidak ada otopsi. Jenazah di dalam peti dan tidak boleh dibuka.
Kasat Reskrim saat itu Novel Baswedan menyakinkan keluarga akan mengusut secara tegas yang terlibat dalam pembunuhan tersebut. Novel memberikan santunan. Novel pun sempat ke keluarga Aan dalam beberapa hari kemudian.
Sedangkan profil Aan adalah instruktur fitness ‘Geronimo’. Dia juga atlet binaraga. Lokasi
walet ada dilantai 3 tempat fitness tersebut. Keluarga menyangsikan bahwa Aan terlibat
pencurian. Saat ini gedung yang menjadi lokasi pencurian dan tempat sarang walet tersebut sudah beralih tangan dan fungsi menjadi Universitas Muhammadiyah Bengkulu. Belum dapat informasi dari sekitar gedung tersebut mengenai peristiwa 2004.
3. Setelah itu, perkara meninggalnya tersangka Mulyan tersebut diproses pelanggaran kode etiknya oleh Bid Propam Polda Bengkulu. Sebagaimana informasi yang kami dapat, atas kesepakatan pejabat utama Polda dan 1 pimpinan Polres kota Bengkulu, diambil
jalan tengah dan disepakati uraian kejadian meninggalnya tersangka Mulyan adalah sebagai berikut:
Setelah dilakukan penangkapan terhadap 6 tersangka, tersangka Mulyan dipisahkan tersendiri dan dibawa untuk dilakukan pengembangan. Saat dilakukan pengembangan
tersangka Mulyan berusaha melarikan diri dan selanjutnya petugas melakukan upaya
pengejaran dan pelumpuhan yang menyebabkan tersangka Mulyan tertembak dan terjatuh. Ketika terjatuh, kepala tersangka Mulyan terkena batu yang kemudian mengakibatkan
tersangka Mulyan meninggal dunia. Tempat Kejadian Perkara meninggalnya tersangka Mulian pun dilakukan perubahan, dimana yang bersangkutan dinyatakan tertembak dan terjatuh di tidak suatu tempat (bukan di pantai dan di kantor polres).
Laporan peristiwa meninggalnya Aan direkayasa dengan menyatakan bahwa lokasi penembakan terjadi dijalan Mangga 4 Lingkar Timur RT 19/06 dengan dalih Aan berusaha melarikan diri.
4. Atas kesepakatan para pejabat utama juga, saat itu Novel diminta untuk bertanggung jawab atas perbuatan dari anggotanya. Selanjutnya Sdr. Novel dan beberapa anggota Reskrim akhirnya di sidang dispilin/kode etik dan dikenakan hukuman teguran keras. Setelah terbitnya vonis tersebut, perkara tersebut dinyatakan selesai.