Hukuman Mati
Polri: Hukuman Bandar Narkoba Harus Setimpal Biar Jera
Saat pemerintah mencanangkan visi bebas narkoba 2015, grasi terhadap gembong narkoba Deni Setia Maharwan, justru menciderainya.
Penulis:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat pemerintah mencanangkan visi bebas narkoba 2015, grasi terhadap gembong narkoba Deni Setia Maharwan, justru menciderainya.
Menyikapi hal tersebut, Polri sebagai ujung tombak pengungkapan kasus-kasus narkoba, meminta adanya hukuman yang setimpal bagi pelaku, pemasok, dan bandar narkoba.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Boy Rafli Amar menuturkan, pengurangan hukuman pada dasarnya masalah vonis, dan menjadi ranah majelis hakim.
Pun demikian dengan upaya-upaya hukum seperti banding, kasasi, hingga grasi, dan bukan ranah kepolisian.
"Kita harus membangun kesamaan pemahaman, akan bahaya narkoba yang menurut kami perlu diimbangi sistem penghukuman yang menimbulkan efek jera. Kalau tidak, bisa menjadi darurat narkoba dan merusak bangsa kita," tutur Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (12/10/2012).
Pelaku-pelaku yang terbukti sebagai bandar atau pemasok narkoba, lanjutnya, layak diberikan hukuman setimpal seperti Singapura, Malaysia, dan Cina, yang tegas memberikan hukuman.
Ini perlu dilakukan, agar ada efek jera yang sangat kuat, sehingga akan memberikan nuansa positif bagi orang lain yang memiliki niat memasarkan narkoba, terutama pemasok dan bandar narkoba.
"Jadi, kita bangun kerja sama sesama penegak hukum, sinerginitas. Masyarakat juga harus mewaspadai bahaya narkoba," ucap Boy. (*)
BACA JUGA