KPU: Khilaf Periksa Dokumen Parpol itu Biasa
Sigit Pamungkas anggap wajar, ketika KPU melakukan verifikasi adminsitrasi Parpol banyak anggota yang sesekali melewatkan satu dokumen.
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Editor:
Gusti Sawabi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Sigit Pamungkas anggap wajar, ketika KPU melakukan verifikasi adminsitrasi Partai Politik (Parpol) banyak anggota yang sesekali melewatkan satu dokumen sehingga dinilai tidak lengkap.
"Dokumen ada di depan mata itu tapi dibilang tidak ada. Kami saja menyusun dokumen satu partai ada yang lewat. Apalagi 34 partai," kata Sigit dalam dialog Polemik bertajuk "Verifikasi Parpol" yang digelar di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/10/2012).
Sigit mengungkapkan, hal ini lantaran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa setiap Parpol, baik yang berada di Parlemen maupun non Parlemen untuk melakukan verifikasi Parpol.
Akibatnya, lanjut Sigit, sembilan Parpol Parlemen yang awalnya tidak perlu menyerahkan dokumen seperti Parpol non Parlemen, akhirnya sembilan parpol tersebut terpaksa harus mengikutinya.
Apalagi, Sigit menambahkan, KPU RI perlu mengumpulkan data verifikasi administrasi syarat Parpol yang jumlahnya mencapai ribuan di tingkat Kecamatan, sehingga potensi kelalaian cukup besar.
"Kekhilafan itu biasa. Tapi jangan sampai diprotes dan di-PTUN-kan sehingga tidak mengganggu proses," kata Sigit.