Selasa, 16 September 2025

KPU: Khilaf Periksa Dokumen Parpol itu Biasa

Sigit Pamungkas anggap wajar, ketika KPU melakukan verifikasi adminsitrasi Parpol banyak anggota yang sesekali melewatkan satu dokumen.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-inlihat foto KPU: Khilaf Periksa Dokumen Parpol itu Biasa
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Ketua Komisi Pemilihan Umum, Husni Kamil Manik (tengah), bersama Komisioner KPU, Ida Budhiati (kanan), dan Ferry Kurnia Rizkiansyah (kiri), mengumumkan partai politik yang dinyatakan lolos pendaftaran untuk selanjutnya mengikuti proses verifikasi administratif lanjutan, di kantor KPU, Jakarta, Senin (10/9/2012). Dari total 46 parpol yang mendaftar, 12 diantaranya dinyatakan tidak lolos verifikasi, yaitu PPI, PIS, PPB, Pelopor, Republiku Indonesia, Islam, PAR, Merdeka, Patriot, Barnas, PPNUI, dan PMB. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Sigit Pamungkas anggap wajar, ketika KPU melakukan verifikasi adminsitrasi Partai Politik (Parpol) banyak anggota yang sesekali melewatkan satu dokumen sehingga dinilai tidak lengkap.

"Dokumen ada di depan mata itu tapi dibilang tidak ada. Kami saja menyusun dokumen satu partai ada yang lewat. Apalagi 34 partai," kata Sigit dalam dialog Polemik bertajuk "Verifikasi Parpol" yang digelar di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (13/10/2012).

Sigit mengungkapkan, hal ini lantaran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa setiap Parpol, baik yang berada di Parlemen maupun non Parlemen untuk melakukan verifikasi Parpol.

Akibatnya, lanjut Sigit, sembilan Parpol Parlemen yang awalnya tidak perlu menyerahkan dokumen seperti Parpol non Parlemen, akhirnya sembilan parpol tersebut terpaksa harus mengikutinya.

Apalagi, Sigit menambahkan, KPU RI perlu mengumpulkan data verifikasi administrasi syarat Parpol yang jumlahnya mencapai ribuan di tingkat Kecamatan, sehingga potensi kelalaian cukup besar.

"Kekhilafan itu biasa. Tapi jangan sampai diprotes dan di-PTUN-kan sehingga tidak mengganggu proses," kata Sigit.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan