Selasa, 16 September 2025

Korupsi di Kementerian Tenaga Kerja

Peluang Pemanggilan Menaker Yassierli dalam Kasus Noel, KPK: Sesuai Kebutuhan Penyidik

KPK buka suara mengenai kemungkinan pemanggilan Menaker Yassierli dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat eks Wamenaker Immanuel Ebenezer.

Istimewa
TANTANGAN KETENAGAKERJAAN - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat membuka Rapat Kerja Nasional Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin (FSP LEM SPSI) di Karawang, Senin (1/9/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara mengenai kemungkinan pemanggilan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel. 

KPK menegaskan bahwa pemanggilan saksi, termasuk Menaker, akan bergantung sepenuhnya pada kebutuhan tim penyidik.

Hingga saat ini KPK belum dapat memastikan apakah akan meminta keterangan dari Yassierli tentang kasus pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tersebut.

"Pemanggilan pihak-pihak terkait tentu sesuai kebutuhan penyidik dalam pengungkapan perkara ini," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Budi menjelaskan proses penyidikan kasus yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 20 Agustus 2025 itu masih terus berjalan. 

Penyidik masih berfokus melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi untuk mendalami perkara.

Menurutnya, setiap keterangan yang diberikan saksi sangat vital untuk membuat konstruksi perkara menjadi lebih jelas dan terang.

"Karena keterangan setiap saksi atas apa yang diketahuinya akan membantu untuk membuat terang perkara ini," kata Budi.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Immanuel Ebenezer (Noel) dan sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker dan K3). 

Para tersangka telah ditahan sejak Jumat, 22 Agustus 2025.

Ke-10 tersangka lain yang ditahan selain Immanuel antara lain Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemnaker Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra, Subkoordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan, dan Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

Baca juga: Jawaban Noel Ebenezer Saat Ditanya Alasan Pakai Peci Hitam usai Diperiksa KPK, Rindu Jabatan Wamen?

Kemudian, Direktur Binwasnaker dan K3, Fahrurozi, Direktur Bina Kelembagaan, Hery Sutanto, Sub Koordinator, Sekarsari Kartika Putri, Koordinator, Supriadi, dan dua pihak PT KEM Indonesia, Temurila, serta Miki Mahfud.

Kasus ini terkait dengan dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker dengan nilai yang ditaksir mencapai Rp81 miliar. 

Noel sendiri diduga menerima bagian sebesar Rp3 miliar dan sebuah motor Ducati Scrambler.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan