Minggu, 12 Oktober 2025

Gelapkan Uang Saudara Rp 243 juta Untuk Foya-foya

Uang ini kemudian dipakai tersangka Rp 83 juta untuk mengurus surat-surat itu.

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA- Hidayatus Solikin (25) diamankan anggota Polsek Sukolilo karena menggelapkan uang Rp 243 juta milik saudaranya.

Warga Manyar Sabrangan 128 berdalih uang tersebut dipakai untuk berfoya-foya.

Aksi Hidayatus ini berlangsung sejak Juni lalu. Kala itu bapak satu anak ini diminta mengurusi dua puluh surat kendaraan mewah di kepolisian, seperti mobil Ferari, BMW, atau Ford.

Kanit Reskrim Polsek Sukolilo Akp Choirul Anwar mengatakan Hidayatus saat itu diberikan uang Rp 243 juta oleh saudara sepupunya, Hamza (40), warga Klampis Ngasem. Alasannya, untuk mengurus ijin kendaraan ini butuh uang Rp 17 juta - 20 juta per mobilnya.

Hamza sendiri sehari-hari bekerja di biro jasa kepengurusan mobil mewah. Sedangkan Hidayatus, merupakan salah satu pekerja Hamza.

"Uang ini kemudian dipakai tersangka Rp 83 juta untuk mengurus surat-surat itu. Sedangkan sisanya, menurut Hidayatus dipakai untuk keperluannya sendiri," tegas Choirul di kantornya.

Choirul mengatakan Hamza baru mengetahui kalau ditipu setelah ada konsumennya yang komplain. Saat hal tersebut ditanyakan, ternyata Hidyatus malah mengaku uang tersebut hilang. Karena kesal, Hamza pun melaporkan apa yang dialaminya.

"Tersangka kami tangkap Senin lalu, saat tersangka berangkat main pingpong," jelas Choirul.

Akibat perbuatan ini, Hidayatus dijerat dua pasal sekaligus, yakni penggelapan dan penipuan. Choirul mengatakan, Hidayatus juga terancam hukuman lima tahun penjara.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved