Sabtu, 4 Oktober 2025

JPU Tolak Pledoi Terdakwa Pemeras Indosat

Dalam sidang lanjutan dugaan kasus pemerasan terhadap PT Indosat yang dilakukan oleh Denny AK selaku terdakwa, Jaksa Penutut Umum (JPU)

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto JPU Tolak Pledoi Terdakwa Pemeras Indosat
Tribunnews.com

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam sidang lanjutan dugaan kasus pemerasan terhadap PT Indosat yang dilakukan oleh Denny AK selaku terdakwa, Jaksa Penutut Umum (JPU) menolak pledoi (pembelaan) yang diajukan oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya.

"Menolak secara tegas pledoi yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa," ujar Muhammad Norman selaku JPU dalam sidang replik yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (16/10/2012).

JPU beralasan bahwa pledoi yang diajukan oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak berdasarkan fakta yang ada.

JPU juga menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana yang didakwakan, yakni dakwaan kesatu Pasal 368 KUHP.

"Untuk itu, meminta majelis untuk menolak pembelaan terdakwa karena tidak berdasarkan hukum," kata Norman selaku JPU lainnya.

Usai sidang, Denny pun menegaskan tetap konsisten terhadap pledoi yang disampaikan pada persidangan sebelumnya.

"Saya tetap pada pledoi saya semula," ucap Denny.

Sebelumnya, Denny AK didakwa dengan Pasal 369 Ayat (1) KUHP, Pasal 369 Ayat (1) KUHP dan Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Perbuatan pelaku dilaporkan Direktur Utama Indosat Harry Sasongko kepada kepolisian Polda Metro Jaya karena diduga melakukan pemerasan dengan meminta uang Rp 30 miliar.

Awalnya, Denny mengirimkan somasi kepada PT Indosat yang isinya terkait layanan BlackBerry dan kepemilikan 2.500 tower yang diduga merugikan uang negara.

Dalam prosesnya, ia kemudian meminta bertemu dengan pimpinan PT Indosat untuk membicarakan somasi tersebut.

Permintaan disampaikan dengan ancaman akan dilaporkan ke aparat penegak hukum. Tidak mau terjebak, Direktur Utama Indosat Harry Sasongko pun melaporkan dugaan pemerasan ke Polda Metro Jaya sebelum akhirnya ditangkap di Restoran Pepper Lunch Plaza Indonesia, 20 April 2012.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved