Selasa, 9 September 2025

Enam Anggota DPRD Kutai Timur Diperiksa

Kamis (18/10/2012) pagi ini, babak baru penelusuran dana bansos Kabupaten Kutai Timur dimulai.

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered

TRIBUNNEWS.COM, SANGATTA - Kamis (18/10/2012) pagi ini, babak baru penelusuran dana bansos Kabupaten Kutai Timur dimulai. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta mengagendakan pemeriksaan "kloter pertama" dari 29 anggota DPRD Kutim yang aktif menjabat.

Pada pemeriksaan perdana, enam anggota DPRD sudah diundang secara khusus oleh pihak Kejari melalui Sekretaris DPRD Kutim. Keenam legislator tersebut adalah Sugianto Mustamar, Kasmidi Bulang, Harti, Syahril, Muhammad Tim, dan Faisal.

Dalam hal ini, Kejari akan melakukan klarifikasi mendalam terkait penyaluran dana bantuan sosial Kutim dengan skema aspirasi anggota DPRD Kutim. Saat ini pemeriksaan terhadap Sugianto, Kasmidi, dan Hari sedang berlangsung.

Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta, Didik Farkhan, SH, MH, mengatakan enam anggota DPRD Kutim sudah diundang untuk menjalani pemeriksaan di Kejari Sangatta hari ini.

"Keenamnya sudah diundang. Kami tidak melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan apakah bisa hadir atau tidak. Posisi kami menunggu," katanya.

Terkait langkah pemeriksaan yang dinilai berani, karena melakukan pemeriksaan terhadap seluruh legislator aktif DPRD Kutim, Didik menilainya sebagai sebuah kewajaran dalam konteks penelusuran perkara.

"Kami pikir wajar bila kami melakukan klarifikasi kepada seluruh anggota DPRD. Kan mereka belum tentu salah. Justru kalau kami memanggil sebagian saja atau dengan sampling, bisa muncul kecurigaan dan anggapan ada tebang pilih," katanya.

Ia menegaskan pemeriksaan bersifat klarifikasi dalam rangkaian penyelidikan intelijen Kejari Sangatta.

"Dalam hal ini ada laporan bahwa bansos ada yang tidak sampai atau dipotong. Kami telaah ternyata disalurkan dengan skema aspirasi. Kami telusuri, ternyata hampir semua anggota DPRD merekomendasikan. Karena itu kami lakukan klarifikasi pada semuanya," katanya.

Pihaknya akan menelusuri, apakah memang benar ada rekomendasi dari anggota DPRD dalam penyaluran bansos. Apakah sudah ada verifikasi sebelum pemberian rekomendasi atau langsung diteruskan kepada Bagian Sosial Setkab. Juga berbagai hal teknis lainnya.

Pemeriksaan rencananya akan dibagi dalam dua sesi, yaitu pukul 09.00 Wita dan 13.00 Wita. Setiap anggota DPRD akan langsung diperiksa dengan seorang jaksa guna menjaga efektifitas klarifikasi dan efisiensi waktu.

"Kami akan mendengarkan keterangan dari para anggota DPRD sekaligus membandingkannya dengan data, temuan, dan laporan dari masyarakat yang kami terima," kata Didik.

Rencananya, 29 anggota DPRD Kutim akan dipanggil secara bergiliran. Khusus untuk Didik Setyo Budi dari PDIP yang sudah digantikan Agiel Suwarno 31 Agustus 2012, tetap akan dipanggil. Hal ini karena pemeriksaan difokuskan pada penyaluran bansos tahun 2011. Adapun satu anggota DPRD lainnya sudah meninggal dunia, yaitu Suardi. Pemanggilan rencananya dilakukan dalam lima gelombang.

Kajari menjelaskan, terdapat beberapa sumber informasi yang dijadikan acuan dalam klarifikasi ini. Yaitu banyaknya pengaduan warga yang masuk melalui SMS Center Kejari dan sebagian kecil melalui email Kejari.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan