Rabu, 8 Oktober 2025

Pemilihan Gubernur Sulsel

14 Titik Terlarang Baliho Cagub Sulsel

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sulawesi Selatan akan menertibkan baliho dan alat peraga milik kontestan calon gubernur dan wakil gubernur

Editor: Dewi Agustina
zoom-inlihat foto 14 Titik Terlarang Baliho Cagub Sulsel
Tribun Timur/Ilham
Baliho raksasa Rudianto Asapa serta baliho pasangan Ilham/Aziz yang masih terpasang di di Jl Kumala, Makassar, Minggu (8/4/2012)

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sulawesi Selatan akan menertibkan baliho dan alat peraga milik kontestan calon gubernur dan wakil gubernur Sulsel lainnya yang bertebaran di tujuh lokasi dan tujuh jalan di Kota Makassar.

Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 10 Tahun 2007 tentang pengaturan pemasangan reklame dan atribut pemilu dan pemilihan kepala daerah dalam Kota Makassar akan menjadi “senjata” panwaslu untuk menertibkannya.

Anggota Panwaslu Sulsel, Anwar mengatakan dalam waktu dekat akan menggelar rapat koordinasi dengan KPU Sulsel dan tim pasangan calon terkait penertiban baliho dan atribut kontestan di Kota Makassar.

"Soal penertiban baliho, saya tegaskan bahwa tugas panwas itu bukan untuk menurunkan tetapi mengawasi aturan mengenai pemasangan baliho dan spanduk," kata Anwar, Selasa (23/10/2012).

Dalam Pasal 5 Perwali tersebut, titik-titik lokasi yang “diharamkan” terdapat baliho masing-masing di halaman kantor pemerintahan, tempat ibadah dan halaman sekolah, tempat atau lokasi yang dapat menghalangi rambu-rambu lalu lintas.

Selanjutnya di trotoar dan taman kota, di tiang listrik, baliho atau spanduk yang melintang di atas jalan, dan di tempat-tempat yang tercantum larangan pemasangan reklame.

Sedangkan di Pasal 6 mengatur tentang tujuh ruas jalan di Kota Makassar yang tidak diperbolehkan sama sekali ada spanduk atau baliho atau alat peraga kampanye pemilu/pilkada yakni di Jalan Jenderal Sudirman. Kemudian Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jalan Penghibur, Jalan Haji Bau, Jalan Pasar Ikan, Jalan Ujungpandang, dan Jalan Ribunare.

"Sekali lagi saya tegaskan, yang menurunkan bukan panwas, kita tidak diberikan wewenang oleh undang-undang untuk melakukan hal seperti itu. Dalam waktu dekat kita akan koordinasi dengan KPU dan tim pemenangan pasangan calon," lanjutnya.

Pemasangan baliho atau spanduk kandidat sebelum waktu tahapan kampanye bergulir, menurut Ketua Divisi Tindak Lanjut Perkara Panwaslu Sulsel ini masuk dalam kategori melakukan kampanye di luar jadwal atau dalam istilah umumnya “curi start kampanye”.

Anwar menambahkan, di luar perwali, undang-undang pun melarang keberadaan baliho dan spandung di kantor pemerintahan, tempat ibadah, dan halaman sekolah (kampus).

Anwar mengatakan saat ini masih akan mempelajari isi orasi salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel, Ilham Arief Sirajuddin-Aziz Qahhar Mudzakkar (IA) usai penetapan nomor urut pasangan calon.

Panwaslu Sulsel mengaku tidak akan gegabah melakukan pemanggilan sebelum mengetahui persis isi orasi Ilham di hadapan pendukungnya usai penetapan nomor urut pasangan calon.

"Panwas masih pelajari apa isi orasinya Ilham. Kalau Anda punya rekamannya serahkan ke kami," kata Anwar, Selasa (23/10/2012). (din)

Baca Juga:

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved