Jumat, 26 September 2025

DPD Mohon MK Berikan Tafsir Kewenangan Konstitusional

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menganggap selama ini lembaganya seperti kuda yang berlari di kandang sendiri lantaran

Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menganggap selama ini lembaganya seperti kuda yang berlari di kandang sendiri lantaran keterbatasan kewenangan yang mereka miliki.

"DPD masih terpasung dari realitas yang ditegaskan oleh konstitusi," ujar Irman dalam keterangannya di muka persidangan uji materiil UU MD3 dan UU PPP yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2012).

Irman juga menilai UU MD3 dan UU PPP bertentangan dengan konstitusi yang memberangus kewenangan mereka dalam berpartisipasi mengambil kebijakan atau proses legislasi.

Karena itu, Irman meminta MK untuk memberikan tafsir atas kewenangan konstitusional DPD dalam mengikuti Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Pertama, DPD terlibat penuh dalam penyusunan Prolegnas seperti halnya Presiden dan DPR. Kedua DPD juga ikut membahas RUU yang terkait mandat konstitusionalnya bersama DPR," kata Irman.

Selanjutnya, Irman menegaskan tafsir tersebut memang diperlukan agar DPD tisak menjadi obyek 'tarik-ulur' kepentinGan dalam pembentukan UU yang mengatur tentang DPD.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan