DPD Mohon MK Berikan Tafsir Kewenangan Konstitusional
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menganggap selama ini lembaganya seperti kuda yang berlari di kandang sendiri lantaran
Penulis:
Imanuel Nicolas Manafe
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman menganggap selama ini lembaganya seperti kuda yang berlari di kandang sendiri lantaran keterbatasan kewenangan yang mereka miliki.
"DPD masih terpasung dari realitas yang ditegaskan oleh konstitusi," ujar Irman dalam keterangannya di muka persidangan uji materiil UU MD3 dan UU PPP yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2012).
Irman juga menilai UU MD3 dan UU PPP bertentangan dengan konstitusi yang memberangus kewenangan mereka dalam berpartisipasi mengambil kebijakan atau proses legislasi.
Karena itu, Irman meminta MK untuk memberikan tafsir atas kewenangan konstitusional DPD dalam mengikuti Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Pertama, DPD terlibat penuh dalam penyusunan Prolegnas seperti halnya Presiden dan DPR. Kedua DPD juga ikut membahas RUU yang terkait mandat konstitusionalnya bersama DPR," kata Irman.
Selanjutnya, Irman menegaskan tafsir tersebut memang diperlukan agar DPD tisak menjadi obyek 'tarik-ulur' kepentinGan dalam pembentukan UU yang mengatur tentang DPD.
Klik: