Minggu, 12 Oktober 2025

Jagal Bius Mujianto Dituntut 8 Tahun Penjara

Latar belakang cemburu itu yang menjadikan terdakwa Mujianto nekat melakukan percobaan pembunuhan terhadap orang

zoom-inlihat foto Jagal Bius Mujianto Dituntut 8 Tahun Penjara
surya/Amru Muiz
Mujianto si jagal bius tertunduk mendengarkan tuntutan jaksa dalam sidang di PN Nganjuk, Selasa (23/10/2012).

TRIBUNNEWS.COM,NGANJUK - Terdakwa jagal pembius, Mujianto (24) warga desa Jatikapur kecamatan Tarokan Kabupaten Nganjuk dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nganjuk hukuman delapan tahun penjara.

Tim JPU Kejari, Nasikah SH mengatakan, perbuatan yang dilakukan terdakwa itu berawal dari sakit hati dan tidak senang terhadap empat korban yang pernah bertemu dengan majikannya Joko Suprianto (53) warga desa Sonopatik kecamatan Berbek kabupaten Nganjuk.  Empat korban itu: Mujiharjo, Agus Wahyu Hidayat, Anton F Sumarsono, dan M Sokib.

"Latar belakang cemburu itu yang menjadikan terdakwa Mujianto nekat melakukan percobaan pembunuhan terhadap orang yang berhubungan dengan majikanya Joko Suprianto," kata Nasikah dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Nganjuk, Selasa (23/10/2012).

Dijelaskan Nasikah, dalam melakukan empat pembunuhan itu modusnya sama. Terdakwa mengundang calon korbannya ke Nganjuk. Lalu diajak makan dan minum di warung.

"Di warung itulah Mujianto menjalankan aksinya melakukan peracunan dengan memasukkan racun tikus Timex 15G kedalam minuman teh hangat," ujar Nasikah.

Setelah korban berhasil diperdayai, jelas Nasikah, Mujianto membawa korban ketempat warga untuk dititipkan. Dalam kondisi tidak berdaya itulah korban dilucuti barang bawannya dan ditinggal pergi.

"Korban ditolong warga yang dititipi dan dibawa ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pertolongan medis sehingga nyawanya terselamatkan," ucap Nasikah.

Oleh karena perbuatan yang terbukti sah melanggar hukum pasal 338 KUHP tentang percobaan pembunuhan untuk menghilangkan nyawa orang lain , menurut Nasikah, Jaksa menuntut terdakwa Mujianto hukuman penjara 8 tahun.

Atas tuntutan tim JPU tersebut, penasehat hukum terdakwa Mujianto, Yumiran SH meminta waktu untuk membuat pembelaan.

"Kami mohon waktu Majelis Hakim hingga Minggu depan untuk membuat pembelaan atas tuntutan tim JPU," kata Yumiran SH.
Akhirnya Ketua Majelis Hakim PN Nganjuk, Pujo Saksono SH bersama hakim anggota Sunoto SH dan Sri Endang PS SH menunda persidangan minggu depan.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved