KSDA Jember Amankan Burung Langka
Diserahkan setelah secara intensif kami lakukan sosialisasi UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Hayati dan Ekosistemnya
TRIBUNNEWS.COM,JEMBER- Petugas dari Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Jawa Timur III, di Jember mengamankan sejumlah burung dilindungi. Burung langka dilindungi yang berhasil diamankan antara lain tiga ekor burung kakak tua jambul kuning, tiga ekor burung nuri merah dan empat rangkok.
Menurut Kepala Bidang KSDA Jawa Timur III di Jember Sunandar
Trigunajasa, burung-burung tersebut diserahkan oleh sejumlah warga
secara sukarela kepada petugas KSDA.
"Diserahkan setelah secara intensif kami lakukan sosialisasi UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Hayati dan Ekosistemnya," ujar Sunandar, Selasa (23/10/2012).
Burung-burung itu diserahkan kepada petugas di wilayah Sumbersari,
Wuluhan dan Ambulu. Petugas menyosialisasikan larangan memelihara atau
memperjualbelikan hewan langka yang dilindungi UU. Kebanyakan, hewan
langka yang dipelihara atau diperjualbelikan adalah jenis burung.
"Kan bisa terancam hukuman pidana lima tahun penjara dan denda Rp 100
juta," imbuh Sunandar.
Lebih lanjut, hewan yang telah diamankan tersebut akan dititipkan
kepada lembaga konservasi. Jika nantinya ada keputusan hewan-hewan itu
akan dilepasliarkan, maka burung tersebut akan dibebaskan ke
habitatnya.