Pengacara Desak Bupati Nunukan Bayar Tanah
meminta Bupati Nunukan Basri segera merealisasikan pembayaran tanah miliknya di Sungai Pancang,
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM NUNUKAN,- Haji Mustamin melalui kuasa hukumnya Salahuddin SH meminta Bupati Nunukan Basri segera merealisasikan pembayaran tanah miliknya di Sungai Pancang, Pulau Sebatik yang digunakan untuk Jalan Dermaga.
Melalui surat Nomor 014/SDN/2012 tertanggal 13 Oktober 2012 yang ditujukan kepada Bupati Nunukan, pihaknya mengingatkan agar Bupati membayar tanah dengan luas tanah 5.650 meter persegi itu, yang memiliki sertifikat hak milik Nomor 288. Tanggal 28 Nopember 1989.
Desakan ganti rugi ini didasarkan pada Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda Nomor 115/PDT/2001/PT.KT SMDA tanggal 3 April 2012 yang telah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Nunukan Nomor 06/Pdt.G/2011 tanggal 17 Juni 2011.
“Kami mohon perhatian Bapak Bupati untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi atas tanah milik klien kami tersebut, yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Nunukan guna menghindari upaya pelaksanaan putusan (esekskusi) atas tanah obyek sengketa,” kata Salahuddin dalam surat yang juiga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan Laut Up. Sekjen Perhubungan Laut dan DPRD Kabupaten Nunukan.
Bupati Nunukan sebelumnya saat meninjau lokasi sengketa dimaksud menegaskan, pembangunan Pelabuhan Sungai Nyamuk di Kecamatan Sebatik dapat dilanjutkan kembali. Meskipun sebelumnya dalam putusan Pengadilan Negeri Nunukan disebutkan, segala aktivitas harus dihentikan.
"Sekarang sudah tidak masalah. Proyeknya bisa dilanjutkan. Banding sudah saya cabut. Jadi ini bukan lahan sengketa lagi, ini akan kita bayar," kata Bupati saat itu.
Saat pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nunukan yang diketuai Puji Hendro Suroso SH dengan anggota Tito SH dan Riduan SH dibantu Panitera Hadi Riyanto SH, mengabulkan sebagian gugatan penggugat atas tanah di Jalan Ahmad Yani, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan sesuai sertifikat Nomor 288 atas nama Haji Mustamin dengan ukuran panjang 146,50 meter dan lebar 30 meter atau seluas 4.395 meter persegi. Lahan itu digunakan untuk Pelabuhan Sungai Nyamuk.
"Menyatakan perbuatan tergugat satu dan dua melawan hukum. Menghukum tergugat satu dan tergugat dua menyerahkan objek sengketa kepada penggugat dalam keadaan kosong," kata hakim dalam putusannya.
Pihak tergugat satu Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Cq Kantor Pelabuhan Sungai Nyamuk dan tergugat dua Pemerintah Kabupaten nunukan Cq Bupati Kepala Daerah Kabupaten Nunukan, juga secara tanggung renteng membayar Rp50 juta kepada penggugat. Selain itu pengadilan menghukum tergugat satu dan dua membayar uang paksa Rp5 juta setiap hari apabila para tergugat lalai menjalankan putusan yang berkekuatan hukum. Kemudian menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan PN Nunukan. Selanjutnya menghukum tergugat satu dan dua membayar biaya perkara.
Sengketa lahan ini bermula dari pembelian sebagian lahan milik Mustamin yang dilakukan Pemkab Nunukan untuk pembangunan Pelabuhan Sungai Nyamuk. Belakangan selain digunakan untuk pembangunan pelabuhan, Pemkab Nunukan juga menggunakan lahan milik Mustamin yang belum dibebaskan untuk pembangunan Pelabuhan Pos Lintas Batas Laut.
Baca Juga :
- Maju Pilgub, Gus Ipul Tunggu Survei Langit 12 menit lalu
- CIA Sapa Pedagang di Pasar Daya 13 menit lalu
- Mobil Dicuri Bisa Dimatikan Lewat SMS 19 menit lalu