Hukuman Mati
Rani Wanita Pertama Yang Punya Handphone Di Gang Edi 2
Rumah mereka terletak di sebuah jalan yang hanya bisa dilalui sepeda motor.
Editor:
Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR -- Rani Andriyani dan dua adiknya tinggal di pemukiman padat penduduk di Gang Edi 2, Jalan Moch Yamin, Cianjur. Rumah mereka terletak di sebuah jalan yang hanya bisa dilalui sepeda motor.
Jujun, salah seorang tetangga Rani ditemui di kediamannya mengingat Rani adalah pemudi yang aktif berorganisasi. Selepas lulus SMA Rani hijrah ke Jakarta, ikut Meiriska Franola yang akrab dipanggil Ola, sepupu Rani yang telah menikahi seorang warga negara Nigeria bernama Tajudin alias Tony.
Setelah hijrah, Rani sempat kembali ke kampung halamannya. Rani telah berubah saat itu. Di akhir tahun 90-an, handphone di Cianjur merupakan barang langka, namun saat itu Rani telah memiliki benda tersebut.
"Pokoknya keren lah, dia orang pertama yang punya handphone di sini. Kalau jalan kita sering lihat dia sambil ngobrol di handphone," katanya.
Namun setiap kali ditanya apa pekerjaannya di Jakarta, Rani tidak pernah menjawabnya dengan jelas.
Warga tidak pernah tahu apa yang dilakukan Rani, hingga pertengahan Januari 2000, Rani diberitakan ditangkap saat mencoba menyeludupkan 3,5 kilogram Kokain dan 3,5 kilogram Heroin bersama dua sepupunya, Ola dan Deni Setia Maharwan.
Warga di wilayah tersebut pun heboh. Banyak yang mengecam tindakan Rani dan mencoba melampiaskannya kepada keluarga Rani, yakni ayahnya Andi, ibunda Rani dan dua adiknya, Nely dan Popy.
Ditahun yang sama Rani ditangkap, keluarga Rani menjual rumahnya, dan pindah ke wilayah Ciranjang.
Nia Afifah, salah seorang sepupu Rani ditemui di kediamannya di Gang Edi 2 menuturkan, Rani sampai bisa ikut Ola ke Jakarta lantaran frustasi tidak kunjung mendapat pekerjaan. Mengetahui kehidupan Ola telah lebih baik di Jakarta, Rani ikut dengan harapan hidupnya akan lebih baik.
"Ternyata Rani ikut jaringan narkoba, kita mana menyangka, padahal kita kenal Rani anaknta lurus-lurus saja di sini," ujarnya.
Rani dan dua sepupunya itu kemudian di vonis hukuman mati oleh pengadilan. Atas hal itu, kesehatan ibunda Rani pun menurun drastis, hingga perempuan tersebut menghembuskan nafas terakhirnya tiga tahun kemudian.
"Dia itu menyesal, kenapa dia mengizinkan Rani ke Jakarta sampai akhirnya Rani ditangkap," tambahnya.
Setelah kematian ibunda Rani, Andi kemudian menjual rumahnya di Ciranjang, dan tinggal bersama anak bungsunya Popy di Depok, Jawa Barat. Sementara itu putri keduanya, Nely telah hijrah ke Batam ikut salah seorang kerabat untuk bekerja.
"Sampai sekarang, kita tidak tahu kabar mereka lagi, mereka juga tidak pernah pulang ke sini, mungkin malu atau gimana," tambahnya.
Menurut catatan Tribun, belum genap setahun ditangkap Rani sempat mencoba melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Wanita Dewasa di Tanggerang, Banten, bersama dua tahanan lain, Maya dan Angel.