Jumat, 3 Oktober 2025

4 Penjual VCD Bajakan Diamankan Polisi

"Rata-rata yang dijual adalah VCD Dangdut Koplo, Pop dan lagu anak-anak, dengan harga Rp 5000 per keping," kata Kepala Unit VI Pidana

zoom-inlihat foto 4 Penjual VCD Bajakan Diamankan Polisi
surya/sugiono
VCD BAJAKAN - Anggota Satreskrim Polres Gresik memeriksa barang bukti VCD Bajakan, Kamis (25/10).

TRIBUNNEWS.COM,GRESIK- Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik  berhasil mengamankan VCD dan dvd  bajakan dari para pedagang di Pasar Dukun, Kamis (25/10/2012).

Rata-rata VCD dan DVD yang diamankan merupakan vcd/dvd dangdut Koplo.

Petugas juga mengamankan empat orang penjual cakram tersebut.

Empat orang tersebut yaitu Supriadi (22), Adi Sugiono (24), Susandoro (25), ketiganya warga Dusun Mulyorejo, Desa Sidomukti, Kecamatan Bungah, dan satu orang yaitu Luqman Hakim (30), warga Desa Kalirejo, Kecamatan Dukun.

"Rata-rata yang dijual adalah VCD Dangdut Koplo, Pop dan lagu anak-anak, dengan harga Rp 5000 per keping," kata Kepala Unit VI Pidana Ekonomi (Pidek) Inspektur Dua Boediyono, melalui Pejabat Sementara (Ps) Subag Humas Polres Gresik Ajun Inspektur Dua Saudji.

Sampai saat ini empat orang tersangka masih dalam pemeriksaan Satreskrim Polres Gresik, seba VCD yang ditemukan jumlahnya sekitar 800 keping.

"Empat orang tersebut melanggar Pasal 72 Ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau denda Rp 500 juta," tegasnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved