Senggolan Sepion, Oknum Brimob Polda Maluku Hajar Kakek 60 Tahun hingga Giginya Copot
Kronologi oknum Brimob Polda Maluku hajar kakek 60 tahun hingga giginya copot dan hidungnya terluka.
Ringkasan Berita:
- Oknum Brimob Polda Maluku, Briptu DP (28) hajar kakek 60 tahun hingga giginya copot dan hidungnya terluka.
- Kasus bermula saat mobil yang dikendarai korban diduga bersenggolan dengan kaca spion kendaraan milik Briptu DP pada Sabtu (23/5/2026).
- Tak terima, Briptu DP mengejar mobil korban dan memberhentikannya di depan Kantor OJK Maluku, Kota Ambon.
- Kemudian terjadi adu mulut yang berujung pada dugaan tindakan pemukulan.
TRIBUNNEWS.COM, MALUKU - Oknum anggota Brimob Polda Maluku, Briptu DP (28) dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku.
Laporan ini atas kasus dugaan penganiayaan, korbannya seorang kakek inisial SW (60).
“Dari informasi awal yang diperoleh, korban mengalami luka pada bagian hidung dan patah gigi depan bagian bawah,” kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, Senin (25/5/2026).
Kronologi
Kasus bermula saat mobil yang dikendarai korban diduga bersenggolan dengan kaca spion kendaraan milik Briptu DP pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIT.
Tak terima kaca spionnya tersenggol, Briptu DP mengejar mobil korban dan memberhentikannya di depan Kantor OJK Maluku di Karang Panjang, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Baca juga: Baru Satu Jam Masuk Penjara, Tersangka Kasus Asusila di Polresta Pulau Ambon Tewas Diduga Dikeroyok
Kemudian saat korban turun dari mobil, terjadi adu mulut yang berujung pada dugaan tindakan pemukulan.
Akibatnya, korban mengalami luka di bagian hidung dan satu buah gigi bagian bawah patah.
Usai kejadian pemukulan tersebut, korban langsung melaporkan Briptu DP ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku.
Propam dan Reskrimum Lakukan Penyelidikan
Bidang Propam Polda Maluku berkoordinasi dengan Satuan Brimob Polda Maluku untuk melakukan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Briptu DP.
“Setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional dan transparan. Saat ini laporan yang telah diterima SPKT juga telah diteruskan ke Dit Reskrimum Polda Maluku guna proses klarifikasi dan penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Menurut Rositah, penyidik masih memeriksa korban, terlapor, serta sejumlah saksi untuk memastikan kronologi kejadian secara objektif.
Ia menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan Briptu DP terbukti melakukan pelanggaran pidana maupun kode etik, maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/satbrimob-polda-lampung-melakukan-peragaan-antianarkis.jpg)